Jaksa Agung HM Prasetyo. Foto: MTVN/Meilikhah
Jaksa Agung HM Prasetyo. Foto: MTVN/Meilikhah

Tersandung Kasus Irman Gusman, Jaksa Agung Segera Berhentikan Jaksa Farizal

Desi Angriani • 20 September 2016 13:59
medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung M. Prasetyo segera memberhentikan jaksa Farizal dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Farizal terlibat dugaan suap pengurusan kuota gula impor bersama Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.
 
"Diberhentikan sementara, kalau sudah dinyatakan sebagai terdakwa atau terpidana harus diberhentikan," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
 
Prasetyo mengatakan, Farizal akan menjalani proses pemeriksaan di kejaksaan sebelum diberhentikan sementara. Hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Iya sudah diundang, mudah-mudahan hari ini sudah diperiksa dan hasilnya akan kami infokan ke KPK," tuturnya.
 
Tersandung Kasus Irman Gusman, Jaksa Agung Segera Berhentikan Jaksa Farizal
Ketua DPD Irman Gusman (tengah) keluar dari gedung KPK seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9/2016). Irman Gusman ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beserta barang bukti uang senilai Rp100 juta, pada Sabtu dini hari. Foto: Antara/ Yudhi Mahatma.
 
Dia pun memastikan, tak akan melindungi Farizal. Prasetyo berkomitmen mendukung KPK dalam penyelidikan suap pengurusan kuota gula impor ini.
 
"Kita tidak akan menghalang-halangi, kita akan serahkan ke KPK," pungkasnya.
 
(Baca juga: Besok KPK Periksa Jaksa Penerima Suap Rp365 Juta)
 
Sekadar informasi, Ketua DPD Irman Gusman ditangkap KPK lantaran menerima uang sebesar Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto terkait pemberian rekomendasi kepada Bulog. Tujuannya, agar Bulog memberikan jatah impor gula kepada CV Semesta Berjaya di Sumatera Barat.
 
Sementara itu, Farizal adalah jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang memperkarakan Xaveriandy di Pengadilan Negeri Padang dalam perkara penjualan gula tanpa SNI. Namun, dalam proses persidangan, Farizal bertindak seolah-olah menjadi penasihat hukum terdakwa Xaveriandy.
 
(Baca juga: Jaksa Agung Pastikan Tak Lindungi Jaksa Farizal)
 
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Xaveriandy sebagai pemberi suap. Dia disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
 
Sebagai penerima, jaksa Farizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan