medcom.id, Jakarta: Tim independen untuk menelisik nyanyian terpidana mati Freddy Budiman dibentuk. Mereka diberi waktu 90 hari untuk menelisik nyanyian yang disampaikan Koordinator KontraS Haris Azhar itu.
Koordinator KontraS Haris Azhar menjadi terlapor karena menyebarkan nyanyian Freddy melalui akun sosial media miliknya. Kepolisian belum memanggi Haris untuk diperiksa.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, pemanggilan belum dilakukan karena Kepolisian memberi waktu kepada tim independen untuk menelisik kebenaran nyanyian Freddy itu.
"Jadi tim independen dulu yang diberikan kesempatan," ucap Boy, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2016).
Tim independen akan mengonfirmasi nyanyian ini kepada Kuasa Hukum Freddy, Untung Sunaryo. Tindakan ini merupakan upaya awal tim independen untuk membuka tabir kasus ini.
"Apa saja yang dilakukan beliau, apakah ada kaitan dengan informasi yang disampaikan Freddy itu atau tidak. Ini akan menjadi agenda tim untuk mengumpulkan fakta terdiri dari bekas penasehat hukum," jelasnya.
Mantan Kapolda Banten itu mengungkapkan, tim independen bakal bekerja layaknya tim investigasi. Mereka bakal mengumpulkan fakta yang kelak bisa dijadikan bahan penyelidikan.
Jika ditemukan fakta hukum baru, Bareskrim akan menelisik temuan itu. Hasil penelusuran tim independen akan diberikan kepada Bareskrim.
"Karena kalau nanti penyelidikan fakta yg mendukung apa yg dikatakan Freddy itu bisa menjadi perkara baru," ucapnya.
Tim independen memiliki waktu tiga bulan untuk mengungkap kebenaran kasus ini. "Tiga bulan nanti dievaluasi lagi," kata dia.
medcom.id, Jakarta: Tim independen untuk menelisik nyanyian terpidana mati Freddy Budiman dibentuk. Mereka diberi waktu 90 hari untuk menelisik nyanyian yang disampaikan Koordinator KontraS Haris Azhar itu.
Koordinator KontraS Haris Azhar menjadi terlapor karena menyebarkan nyanyian Freddy melalui akun sosial media miliknya. Kepolisian belum memanggi Haris untuk diperiksa.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, pemanggilan belum dilakukan karena Kepolisian memberi waktu kepada tim independen untuk menelisik kebenaran nyanyian Freddy itu.
"Jadi tim independen dulu yang diberikan kesempatan," ucap Boy, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2016).
Tim independen akan mengonfirmasi nyanyian ini kepada Kuasa Hukum Freddy, Untung Sunaryo. Tindakan ini merupakan upaya awal tim independen untuk membuka tabir kasus ini.
"Apa saja yang dilakukan beliau, apakah ada kaitan dengan informasi yang disampaikan Freddy itu atau tidak. Ini akan menjadi agenda tim untuk mengumpulkan fakta terdiri dari bekas penasehat hukum," jelasnya.
Mantan Kapolda Banten itu mengungkapkan, tim independen bakal bekerja layaknya tim investigasi. Mereka bakal mengumpulkan fakta yang kelak bisa dijadikan bahan penyelidikan.
Jika ditemukan fakta hukum baru, Bareskrim akan menelisik temuan itu. Hasil penelusuran tim independen akan diberikan kepada Bareskrim.
"Karena kalau nanti penyelidikan fakta yg mendukung apa yg dikatakan Freddy itu bisa menjadi perkara baru," ucapnya.
Tim independen memiliki waktu tiga bulan untuk mengungkap kebenaran kasus ini. "Tiga bulan nanti dievaluasi lagi," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)