Dua mobil milik Bupati Subang Ojang Sohandi di halaman Gedung KPK, Kamis (28/4/2016). Foto: MTVN/Achmad Zulfikar Fazli
Dua mobil milik Bupati Subang Ojang Sohandi di halaman Gedung KPK, Kamis (28/4/2016). Foto: MTVN/Achmad Zulfikar Fazli

Bupati Subang Berpeluang Terjerat TPPU

Achmad Zulfikar Fazli • 24 Mei 2016 04:30
medcom.id, Jakarta: Bupati Subang Ojang Sohandi berpeluang terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Peluang itu lantaran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sekitar 10 kendaraan milik Ojang.
 
Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti, ada dugaan Ojang yang telah dijerat kasus dugaan suap dan gratifikasi inibakal terjerat kasus dugaan TPPU. Namun, kata dia, kemungkinan itu masih dipelajari penyidik.
 
"Sekarang belum (dijerat TPPU), tapi akan dipelajari akan kemungkinan hal tersebut," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2016).

Yuyuk menyebut Ojang bisa saja terjerat kasus dugaan TPPU. Namun, kepastian itu tergantung dari pengembangan dari dua kasus yang telah menjerat bupati Subang itu.
 
"Bisa saja (Ojang dijerat TPPU), tapi sekarang masih diproses untuk dua kasus yakni kasus gratifikasi dan kasus suap di Kejati Jabar," ujar dia.
 
KPK telah menyita 10 kendaraan milik Ojang. Kendaraan tersebut disita lantaran diduga terkait dengan kasus dugaan gratifikasi.
 
Kendaraan yang disita itu yakni, dua Toyota Vellfire, Toyota Camry, Mazda CX-5, Jeep Rubicon, Jeep Wrangler dan Nissan Navara. Selain itu, KPK juga menyita motor trail merek KTM, satu buah ATV merek Yamaha dan satu motor Harley Davidson.
 
Ojang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana BPJS Kabupaten Subang 2014 oleh KPK. Pria jebolan Institute Pemerintahan Dalam Negeri itu diduga menyuap Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Deviyanti Rochaeni, dan Jaksa bekas di Kejati Jawa Barat Fahri Nurmallo.
 
Suap itu diberikan melalui Lenih Marliani, istri Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik. Tujuan pemberian suap agar Jajang yang menjadi terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jawa Barat dapat diberikan keringanan pada tuntutan.
 
Suap ini diberikan juga agar Ojang tidak terseret dalam kasus yang menjerat mantan anak buahnya itu. KPK juga menduga Ojang menerima hadiah atau gratifikasi.
 
Sebab, penyidik KPK menemukan uang Rp385 juta di dalam mobil Pajero Sport nomor polisi T 1978 PN milik Ojang saat penangkapannya di Subang, Jawa Barat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan