Calon Hakim Agung Gazalba Saleh saat menjalani tes wawancara tahap akhir Komisi Yudisial.Foto: MTVN/Nur Azizah
Calon Hakim Agung Gazalba Saleh saat menjalani tes wawancara tahap akhir Komisi Yudisial.Foto: MTVN/Nur Azizah

Calon Hakim Agung Gazalba Saleh Kikuk Jawab Soal LHKPN

Nur Azizah • 20 Juni 2016 12:06
medcom.id, Jakarta: Sembilan orang mencecar calon Hakim Agung Gazalba Saleh dalam tes wawancara seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) Mahkamah Agung. Pada sesi wawancara, Gazalba dibuat kikuk dengan pertanyaan-pertanyaan yang disodorkan, seperti soal transparansi kekayaan.
 
Panelis Sukma Violetta membeberkan, beberapa tahun lalu Gazalba sempat tidak melaporkan harta kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gazalba dianggap tidak transparan dengan harta kekayaan yang dimilikinya.
 
Sukma menyampaikan, sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor Surabaya kala itu seharusnya Gazalba memiliki pengetahuan soal LHKPN. Gazalba menjelaskan, sebelumnya dia tidak tahu bila LHKPN harus dilaporkan setiap tahun.

"Saya tidak tahu karena tidak ada sosialisasi. Kalau harus tiap tahun, seharusnya ada sosialisasi," kata Gazalba dalam tes wawancara di Auditorium Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2016).
 
Pada seleksi tahap akhir itu, Gazalba sempat dimintai pandangannya terkait hukum mati bagi terpidana narkotika. Hakim Ad Hoc Tipikor Bandung itu menyatakan, setuju bila terpidana nakortika dihukum mati.
 
"Saya setuju 100 persen hukuman mati untuk terpidana narkotika karena dampak negatif narkotika sangat besar. Bisa merusak penerus bangsa. Amerika dan Malaysia saja sangat keras untuk narkoba," ungkap dia.
 
Gazalba menyelesaikan sesi wawancara selama 90 menit. Dosen di Universitas Narotama Surabaya itu mengaku gugup menghadapi tes wawancara tersebut.
 
"Ada yang sulit ada yang tidak. Tapi menyenangkan meski tadi sedikit gugup karena terbuka dan ada media," kata dia.
 
Saat ini Komisi Yudisial akan melakukan wawancara terbuka sebagai tahap akhir terhadap 19 orang calon hakim agung dan hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung. Kemudian, nama para calon yang lolos akan diajukan ke DPR untuk memperoleh persetujuan.
 
Adapun 19 nama calon yang lolos hingga tahap akhir itu terdiri dari 15 calon calon hakim agung dan 4 calon hakim ad hoc Tipikor.
 
Berikut 19 nama calon hakim agung dan hakim ad hoc yang lolos tahap akhir: Gazalba Saleh, I Made Hendra Kusuma, Mochammad Agus Salim, Ibrahim, Lexsy Mamonto, Panji Widagdo, Setyawan Hartono, Syafrinaldi, dan Eddhi Sutarto.
 
Calon lainnya Sartono, Hidayat Manao, Tiarsen Buaton, Firdaus Muhamma Arwan, Sisva Yetti, Deramawan S Djamin, Mangasa Manurung, Marsidin Nawawi, dan Prayitno Iman Santosa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan