Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek usai bertemu Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto/MTVN/Damar Iradat
Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek usai bertemu Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto/MTVN/Damar Iradat

Datangi Bareskrim, Menkes Meminta Penjelasan soal Vaksin Palsu

Damar Iradat • 30 Juni 2016 15:50
medcom.id, Jakarta: Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek bersama Bareskrim membahas kasus peredaran vaksin palsu. Pembahasan dilaksanakan di Bareskrim Polri bersama perwakilan Badan POM, Ikatan Dokter Anak Indonesia, dan Asosiasi Rumah Sakit.
 
Nila mengaku ingin berbicara dengan Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto terkait langkah Bareskrim dalam kasus vaksin palsu. Sebab, langkah Bareskrim akan disinergikan dengan Kemenkes dan lembaga terkait lainnya.
 
Dalam pertemuan sekira 60 menit, Nila mendapatkan penjelasan awal mula ditemukannya vaksin palsu. Setelah ditelusuri, Kemenkes meminta Bareskrim mempersempit daerah penyebaran vaksin palsu. Informasi ini sangat penting bagi Kemenkes untuk memetakan daerah atau radius masyarakat yang mendapatkan vaksin palsu.

"Karena kami harus mengembalikan kekebalan tubuhnya," ujar Nila di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2016).
 
Datangi Bareskrim, Menkes Meminta Penjelasan soal Vaksin Palsu
Seorang perawat menunjukkan contoh vaksin asli/ANT/Rosa Panggabean
 
Nila juga menyatakan Kemenkes masih menunggu hasil uji laboratorium Badan POM. Hasil baru diketahui nanti malam. Hasil uji laboratorium menjadi penting untuk melihat dampak pemberian vaksin palsu. Tapi sampai saat ini, Kemenkes belum menemukan korban vaksin palsu.
 
Sementara itu, Nila tak mau berspekulasi soal empat rumah sakit yang diduga terlibat kasus peredaran vaksin palsu. "Nanti kita lihat dari penyelidikan dan pengadilan. Asas praduga tak bersalah harus kita pegang. Setelah dibuktikan, baru kita lihat kesalahannya apa," tutur Nila.
 
Sampai hari ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 17 tersangka pemalsu vaksin. Belasan tersangka itu terdiri dari produsen, distributor, dan kurir.
 
Datangi Bareskrim, Menkes Meminta Penjelasan soal Vaksin Palsu
Menkes Nila Moeloek juga telah mambahas kasus vaksin palsu bersama Komisi IX DPR/ANT/Hafidz Mubarak
 
Tersangka dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman penjara di atas 15 tahun.
 
Kasus pemalsuan vaksin membuat geram berbagai kalangan. Presiden Joko Widodo bahkan menyatakan pemalsuan vaksin sebagai kejahatan luar biasa.
 
Ia menganggap pemalsu vaksin patut mendapat hukuman seberat-beratnya. Hukuman berat diberikan agar pelaku mendapat efek jera.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan