Buronan perkara BLBI Samadikun Hartono usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/4/2016) -- ANT/Rivan Awal Lingga
Buronan perkara BLBI Samadikun Hartono usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/4/2016) -- ANT/Rivan Awal Lingga

Kejaksaan Sulit Sita Aset Samadikun

Renatha Swasty • 01 Juli 2016 15:05
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung sulit menyita aset milik terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono. Musababnya, ketika perkara Samadikun diputus, masih berlaku Undang-Undang lama.
 
"Samadikun itu diputus dengan UU lama, yaitu UU Nomor 3 Tahun 1971. UU itu tidak mengatur bagaimana kalau terpidana tidak memenuhi kewajiban membayar uang pengganti. Kalau UU yang baru sudah ada aturannya, kalau nggak mau bayar segera disita (asetnya)," kata Jaksa Agung M. Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2016).
 
Lantaran terjepit UU, Prasetyo meminta, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus membicarakan ke pihak Samadikun terkait penyitaan aset. Ia juga meminta segera dilakukan pengembalian uang negara.

"Saya maunya segera dituntaskan. Jadi, kewajiban membayar uang pengganti segera dipenuhi supaya tidak berlarut-larut," tegas Prasetyo.
 
(Baca: Ganti Kerugian Negara, Samadikun Siap Lelang Rumah & Tanah)
 
Prasetyo berharap Samadikun berinisiatif mengembalikan kerugian negara. "Samadikun kan bukan orang miskin. Dia pengusaha yang berhasil katanya, ya sekarang wajib dipenuhi," pungkasnya.
 
Samadikun adalah mantan Komisaris Utama Bank Modern yang mendapat suntikan dari BLBI senilai Rp2,5 triliun saat krisis finansial 1998. Namun, ia menyelewengkan dana itu sehingga merugikan uang negara mencapai Rp169 miliar.
 
Samadikun divonis empat tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp169 miliar. Tapi, dia justru kabur ke luar negeri dan menjadi buronan Kejaksaan Agung.
 
Sejak 2003, kepolisian dibantu Interpol melacak keberadaan Samadikun di Singapura, China, dan Australia. Akhirnya Samdikun berhasil dicokok di Sanghai, China, pada 14 April 2016.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan