medcom.id, Jakarta: Pada sidang ke-19 kasus kopi sianida, kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadirkan Direktur Pemasaran PT KIA Mobil Indonesia Hartanto Sukmono sebagai saksi fakta. Saat bersaksi, ada keterangan Hartanto yang berbeda dengan rekaman kamera pengintai Kafe Olivier.
Hartanto mengaku melihat Jessica sedang menelepon sebelum pukul 16.20 WIB. Di depan majelis hakim, Hartanto memastikan menyadari keberadaan Jessica lantaran sempat melihat dia menelepon.
"(Jessica) berdiri sekitar satu sampai dua meter di sebelah kanan saya," kata Hartanto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) minta penegasan, perbincangan apa yang didengar Hartanto ketika Jessica menelepon. Tapi, Hartanto mengaku tak mengetahui pasti pembicaraan Jessica.
"Yang jelas, hanya ada suara di dekat saya. Makanya saya noleh, lihat," tambah Hartanto.
Hartanto kemudian diminta menerka, pada pukul berapa dia melihat Jessica menelepon di sebelahnya. "Waktu itu pokoknya sebelum Syaiful (rekan Hartanto) datang," imbuh dia.
Jaksa kemudian memutar rekaman kamera pengintai di Kafe Olivier. Keadaan di Kafe Olivier sebagaimana yang dijelaskan Hartanto, diputar.
Hingga lewat pukul 16.20 WIB, tak ada satupun adegan yang menampilkan Jessica sedang menelepon. "Bagaimana saksi? Masih dengan keterangannya?" kata JPU Shandy Handika.
(Baca: Tamu Terdekat tak Lihat Jessica Masukan Sianida)
Hartanto bersikukuh. Dia yakin melihat Jessica menelepon. Sontak JPU mencecar Hartanto. JPU mengingatkan Hartanto harus berkata jujur dalam persidangan. Berkali-kali pertanyaan itu diulangi JPU, berkali pula Hartanto tetap pada pendiriannya.
"Mungkin waktunya yang tidak sama. Tapi saya yakin lihat dia (Jessica) menelepon," kata Hartanto.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, lalu menyela, "Itu sudah dijawab yang mulia, tidak perlu ditanyakan berkali-kali."
Otto menambahkan, kalau jaksa tak boleh terkesan mengarahkan ataupun menyudutkan saksi. Hartanto punya hak mempertahankan keterangannya.
Menurut Otto, ada dua kemungkinan penyebab tidak singkronnya pernyataan Hartanto dengan kamera CCTV. "Antara ada yang hilang dari CCTV, atau saksi ini lupa," kata Otto.
Hakim Anggota, Partahi, kembali menegaskan soal keterangan Hartanto yang menyebut Jessica menelepon. Hartanto pun tetap pada keterangannya.
"Itu adalah hak saudara. Mana nanti yang benar, itu urusan lain," kata Partahi.
Selain Hartanto, tim pengacara Jessica juga menghadirkan Syaiful Hayat. Dia merupakan orang yang ikut meeting dengan Hartanto. Syaiful Hayat memberikan kesaksian setelah Hartanto.
(Baca: Tamu Terdekat Tidak Melihat Mirna Kejang-kejang)
medcom.id, Jakarta: Pada sidang ke-19 kasus kopi sianida, kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadirkan Direktur Pemasaran PT KIA Mobil Indonesia Hartanto Sukmono sebagai saksi fakta. Saat bersaksi, ada keterangan Hartanto yang berbeda dengan rekaman kamera pengintai Kafe Olivier.
Hartanto mengaku melihat Jessica sedang menelepon sebelum pukul 16.20 WIB. Di depan majelis hakim, Hartanto memastikan menyadari keberadaan Jessica lantaran sempat melihat dia menelepon.
"(Jessica) berdiri sekitar satu sampai dua meter di sebelah kanan saya," kata Hartanto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) minta penegasan, perbincangan apa yang didengar Hartanto ketika Jessica menelepon. Tapi, Hartanto mengaku tak mengetahui pasti pembicaraan Jessica.
"Yang jelas, hanya ada suara di dekat saya. Makanya saya noleh, lihat," tambah Hartanto.
Hartanto kemudian diminta menerka, pada pukul berapa dia melihat Jessica menelepon di sebelahnya. "Waktu itu pokoknya sebelum Syaiful (rekan Hartanto) datang," imbuh dia.
Jaksa kemudian memutar rekaman kamera pengintai di Kafe Olivier. Keadaan di Kafe Olivier sebagaimana yang dijelaskan Hartanto, diputar.
Hingga lewat pukul 16.20 WIB, tak ada satupun adegan yang menampilkan Jessica sedang menelepon. "Bagaimana saksi? Masih dengan keterangannya?" kata JPU Shandy Handika.
(Baca: Tamu Terdekat tak Lihat Jessica Masukan Sianida)
Hartanto bersikukuh. Dia yakin melihat Jessica menelepon. Sontak JPU mencecar Hartanto. JPU mengingatkan Hartanto harus berkata jujur dalam persidangan. Berkali-kali pertanyaan itu diulangi JPU, berkali pula Hartanto tetap pada pendiriannya.
"Mungkin waktunya yang tidak sama. Tapi saya yakin lihat dia (Jessica) menelepon," kata Hartanto.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, lalu menyela, "Itu sudah dijawab yang mulia, tidak perlu ditanyakan berkali-kali."
Otto menambahkan, kalau jaksa tak boleh terkesan mengarahkan ataupun menyudutkan saksi. Hartanto punya hak mempertahankan keterangannya.
Menurut Otto, ada dua kemungkinan penyebab tidak singkronnya pernyataan Hartanto dengan kamera CCTV. "Antara ada yang hilang dari CCTV, atau saksi ini lupa," kata Otto.
Hakim Anggota, Partahi, kembali menegaskan soal keterangan Hartanto yang menyebut Jessica menelepon. Hartanto pun tetap pada keterangannya.
"Itu adalah hak saudara. Mana nanti yang benar, itu urusan lain," kata Partahi.
Selain Hartanto, tim pengacara Jessica juga menghadirkan Syaiful Hayat. Dia merupakan orang yang ikut meeting dengan Hartanto. Syaiful Hayat memberikan kesaksian setelah Hartanto.
(Baca: Tamu Terdekat Tidak Melihat Mirna Kejang-kejang) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NIN)