medcom.id, Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus suap reklamasi pantai utara Jakarta dengan terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum pada KPK menyebut Ariesman memberikan uang Rp2 miliar pada mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Uang diberikan agar mempercepat pembahasan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Sanusi juga diharapkan dapat membantu mengakomodasi pasal-pasal sesuai keinginan terdakwa selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G kawasan reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Terdakwa Ariesman Widjaja memberi sesuatu berupa uang tunai seluruhnya sejumlah Rp2 miliar secara bertahap, masing-masing Rp1 miliar kepada Mohamad Sanusi selaku anggota DPRD Provinsi DKI (Partai Gerindra)," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK Ali Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2016).
Jaksa Ali mengungkapkan, suap bermula ketika PT Muara Wisesa mendapat izin prasarana bangunan penahan untuk pengurukan pada 6 Oktober 2014. Setelah itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama mengeluarkan surat keputusan pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G.
"Atas pemberian izin pelaksanaan reklamasi tersebut, PT Muara Wisesa Samudra dikenakan kewajiban, kontribusi, dan tambahan kontribusi," beber Jaksa Ali.
Perusahaan yang telah menerima izin pelaksanaan reklamasi memerlukan peraturan daerah tentang RTRKSP sebagai dasar hukum lain untuk dapat mendirikan bangunan pada tanah reklamasi. Perusahaan yang dimaksud yaitu PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group; PT Agung Dinamika Perkasa; dan PT Jaladri Kartika Pakci yang sebagian sahamnya dimiliki PT APL.
Selanjutnya, jelas Jaksa Ali, Ariesman mengutus ajudannya, Trinanda Prihantoro, untuk mengawal draft Raperda RTRKSP dan mengikuti perkembangan prosesnya di DPRD Provinsi DKI Jakarta. Itu untuk memastikan sejumlah hal yang disepakati menguntungkan Ariesman selaku Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra dan Presdir PT APL.
Terdakwa kasus dugaan suap anggota DPRD terkait raperda reklamasi di teluk Jakarta Trinanda Prihantoro seusai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/6/2016) -- MI/Rommy Pujianto
Tim Badan Legsilasi Daerah serta sejumlah anggota DPRD DKI kemudian mengadakan pertemuan dengan Ariesman dan Sugianto Kusuma alias Aguan, bos Agung Sedayu Group. Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik merangkap Ketua Balegda DKI Jakarta, anggota Balegda DPRD DKI Mohamad Sanusi, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edy, anggota Balegda DPRD DKI Mohamad Sangaji alias Ongen Sangaji, dan Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Selamat Nurdin.
"Pertemuan untuk membahas percepatan pengesahan Raperda RTRKSP," tambah Jaksa Ali.
Usai pertemuan, diadakan lagi pertemuan pada Februari 2016 di Kantor Agung Sedayu Group. Pertemuan dihadiri Ariesman, Mohamad Sanusi, Aguan, dan Richard Haliem Kusuma alias Yung Yung.
Pada kesempatan itu, Aguan menyampaikan pada Sanusi agar menyelesaikan pekerjaannya terkait pembahasan dan pengesahan Raperda RTRKSP.
Setelah beberapa kali pertemuan, pada 15 Februari 2016 Balegda DPRD Provinsi DKI bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) melakukan pembahasan Raperda RTRKSP yang dihadiri Mohamad Taufik, Mohamad Sanusi, Bestari Barus, Yuliadi, Tuty Kusumawati, dan Saefullah. Pada saat pembahasan mengenai tambahan kontribusi yang tercantum dalam draf Raperda RTRKSP, Sanusi buka suara dengan menolak tambahan kontribusi sebesar 15 persen yang telah diusulkan.
"Mohamad Sanusi ingin tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual tidak dicantumkan dalam Raperda, dengan alasan nilai tersebut dapat memberatkan para pengembang reklamasi," beber Jaksa Ali.
Lantaran belum mendapat kata sepakat, keesokan harinya diadakan lagi rapat. Sanusi tetap menghendaki supaya tambahan kontribusi 15 persen dihilangkan.
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Saefullah, Kepala Bappeda Provinsi DKI Tuty Kusumawati, dan Gamal Sinurat berinisiatif melapor pada Ahok. Kemudian Ahok menyetujui tambahan kontribusi sebesar 15 persen akan diatur dalam Pergub.
Mengetahui tambahan kontribusi dihapus dari Raperda dan akan dibuat dalam Pergub, Ariesman meminta Trinanda menghubungi Sanusi dan membuatkan janji untuknya. Setelah itu, Ariesman dan Sanusi bertemu di Cafe Paul Plaza Indonesia.
Dalam pertemuan itu, Ariesman menanyakan soal Raperda RTRKSP. Kala itu, Sanusi bilang masih dalam pembahasan.
"Kemudian terdakwa mengatakan, 'Jangan lama-lamalah. Tolong dibantuin, biar membahasnya cepat'," beber Jaksa Ali.
Tersangka suap di DPRD DKI Jakarta M Sanusi bergegas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (23/6/2016) -- ANT/Wahyu Putro A
Usai pertemuan, lagi-lagi pada 1 Maret 2016, Ariesman, Aguan, Yung-yung dan Sanusi bertemu untuk membahas tambahan kontribusi 15 persen. Ariesman meminta supaya 15 persen dihilangkan. Sanusi menjawab tidak bisa, tetapi dapat diatur dalam Pergub.
"Pada tanggal 3 Maret terdakwa melakukan pertemuan dengan Mohamad Sanusi. Dalam pertemuan, terdakwa menyatakan bahwa kontribusi tambahan 15 persen terlalu berat bagi perusahaannya dan menjanjikan akan memberikan uang Rp2,5 miliar kepada Sanusi jika pasal tambahan kontribusi dimasukkan dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi. Atas permintaan tersebut, Mohamad Sanusi menyetujuinya," tambah Jaksa Ali.
Sanusi lalu mengusahakan sejumlah cara, termasuk mendatangi Mohamad Taufik untuk mengubah penjelasan terkait tambahan kontribusi di Raperda RTRKSP. Setelah ia dan Taufik mengusahakan perubahan penjelasan, Sanusi meminta sejumlah dana.
"Dalam pembicaraan, Trinanda Prihantoro menanyakan perkembangan pasal Raperda yang diinginkan dengan mengatakan 'Tapi kita udah masuk semua ya bang? Kemudian dijawab oleh M Sanusi 'Udah, udah beres semua'. Selanjutnya, M Sanusi menanyakan uang yang sebelumnya dijanjikan terdakwa dengan mengatakan 'Terus eh, ee Nda lu bilang sama si aa Bos sama si Bapak, kalo bisa hari Minggu gua ambil lima Nda'. Dijawab oleh Trinanda, 'Ya udah, boleh. Ntar saya omongin'," beber Jaksa Ali.
Pada 28 Maret 2016, Sanusi memerintahkan staf pribadinya, Gerry Prastia, untuk mengambil duit dari Trinanda. Saat itu, Tri menyerahkan duit Rp1 miliar di lantai 46 Agung Podomoro Land Tower.
Setelah penyerahan pertama, Sanusi kerap menanyakan soal sisa uang yang belum dibayarkan. Akhirnya, pada 31 Maret 2016 Trinanda memberikan lagi duit Rp1 miliar pada Gerry.
"Setelah Gerry menerima Uang Rp1 miliar, selanjutnya menemui Mohamad Sanusi di FX Mall Senayan lalu menyerahkan duit pada Mohamad Sanusi," beber Jaksa Ali.
Setelah penyerahan duit, Sanusi kemudian ditangkap penyidik KPK tepat di depan pintu masuk menuju Hotel Atlet Century. Beberapa saat kemudian, Trinanda ditangkap. Pada 1 April 2016, Ariesman menyerahkan diri.
Ariesman dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Terkait dakwaan Jaksa, Ariesman tak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sidang bakal dilanjutkam dengan pemeriksaan saksi-saksi.
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus suap reklamasi pantai utara Jakarta dengan terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum pada KPK menyebut Ariesman memberikan uang Rp2 miliar pada mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Uang diberikan agar mempercepat pembahasan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Sanusi juga diharapkan dapat membantu mengakomodasi pasal-pasal sesuai keinginan terdakwa selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G kawasan reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Terdakwa Ariesman Widjaja memberi sesuatu berupa uang tunai seluruhnya sejumlah Rp2 miliar secara bertahap, masing-masing Rp1 miliar kepada Mohamad Sanusi selaku anggota DPRD Provinsi DKI (Partai Gerindra)," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK Ali Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2016).
Jaksa Ali mengungkapkan, suap bermula ketika PT Muara Wisesa mendapat izin prasarana bangunan penahan untuk pengurukan pada 6 Oktober 2014. Setelah itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama mengeluarkan surat keputusan pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G.
"Atas pemberian izin pelaksanaan reklamasi tersebut, PT Muara Wisesa Samudra dikenakan kewajiban, kontribusi, dan tambahan kontribusi," beber Jaksa Ali.
Perusahaan yang telah menerima izin pelaksanaan reklamasi memerlukan peraturan daerah tentang RTRKSP sebagai dasar hukum lain untuk dapat mendirikan bangunan pada tanah reklamasi. Perusahaan yang dimaksud yaitu PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group; PT Agung Dinamika Perkasa; dan PT Jaladri Kartika Pakci yang sebagian sahamnya dimiliki PT APL.
Selanjutnya, jelas Jaksa Ali, Ariesman mengutus ajudannya, Trinanda Prihantoro, untuk mengawal draft Raperda RTRKSP dan mengikuti perkembangan prosesnya di DPRD Provinsi DKI Jakarta. Itu untuk memastikan sejumlah hal yang disepakati menguntungkan Ariesman selaku Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra dan Presdir PT APL.
Terdakwa kasus dugaan suap anggota DPRD terkait raperda reklamasi di teluk Jakarta Trinanda Prihantoro seusai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/6/2016) -- MI/Rommy Pujianto
Tim Badan Legsilasi Daerah serta sejumlah anggota DPRD DKI kemudian mengadakan pertemuan dengan Ariesman dan Sugianto Kusuma alias Aguan, bos Agung Sedayu Group. Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik merangkap Ketua Balegda DKI Jakarta, anggota Balegda DPRD DKI Mohamad Sanusi, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edy, anggota Balegda DPRD DKI Mohamad Sangaji alias Ongen Sangaji, dan Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Selamat Nurdin.
"Pertemuan untuk membahas percepatan pengesahan Raperda RTRKSP," tambah Jaksa Ali.
Usai pertemuan, diadakan lagi pertemuan pada Februari 2016 di Kantor Agung Sedayu Group. Pertemuan dihadiri Ariesman, Mohamad Sanusi, Aguan, dan Richard Haliem Kusuma alias Yung Yung.
Pada kesempatan itu, Aguan menyampaikan pada Sanusi agar menyelesaikan pekerjaannya terkait pembahasan dan pengesahan Raperda RTRKSP.
Setelah beberapa kali pertemuan, pada 15 Februari 2016 Balegda DPRD Provinsi DKI bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) melakukan pembahasan Raperda RTRKSP yang dihadiri Mohamad Taufik, Mohamad Sanusi, Bestari Barus, Yuliadi, Tuty Kusumawati, dan Saefullah. Pada saat pembahasan mengenai tambahan kontribusi yang tercantum dalam draf Raperda RTRKSP, Sanusi buka suara dengan menolak tambahan kontribusi sebesar 15 persen yang telah diusulkan.
"Mohamad Sanusi ingin tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual tidak dicantumkan dalam Raperda, dengan alasan nilai tersebut dapat memberatkan para pengembang reklamasi," beber Jaksa Ali.
Lantaran belum mendapat kata sepakat, keesokan harinya diadakan lagi rapat. Sanusi tetap menghendaki supaya tambahan kontribusi 15 persen dihilangkan.
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Saefullah, Kepala Bappeda Provinsi DKI Tuty Kusumawati, dan Gamal Sinurat berinisiatif melapor pada Ahok. Kemudian Ahok menyetujui tambahan kontribusi sebesar 15 persen akan diatur dalam Pergub.
Mengetahui tambahan kontribusi dihapus dari Raperda dan akan dibuat dalam Pergub, Ariesman meminta Trinanda menghubungi Sanusi dan membuatkan janji untuknya. Setelah itu, Ariesman dan Sanusi bertemu di Cafe Paul Plaza Indonesia.
Dalam pertemuan itu, Ariesman menanyakan soal Raperda RTRKSP. Kala itu, Sanusi bilang masih dalam pembahasan.
"Kemudian terdakwa mengatakan, 'Jangan lama-lamalah. Tolong dibantuin, biar membahasnya cepat'," beber Jaksa Ali.
Tersangka suap di DPRD DKI Jakarta M Sanusi bergegas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (23/6/2016) -- ANT/Wahyu Putro A
Usai pertemuan, lagi-lagi pada 1 Maret 2016, Ariesman, Aguan, Yung-yung dan Sanusi bertemu untuk membahas tambahan kontribusi 15 persen. Ariesman meminta supaya 15 persen dihilangkan. Sanusi menjawab tidak bisa, tetapi dapat diatur dalam Pergub.
"Pada tanggal 3 Maret terdakwa melakukan pertemuan dengan Mohamad Sanusi. Dalam pertemuan, terdakwa menyatakan bahwa kontribusi tambahan 15 persen terlalu berat bagi perusahaannya dan menjanjikan akan memberikan uang Rp2,5 miliar kepada Sanusi jika pasal tambahan kontribusi dimasukkan dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi. Atas permintaan tersebut, Mohamad Sanusi menyetujuinya," tambah Jaksa Ali.
Sanusi lalu mengusahakan sejumlah cara, termasuk mendatangi Mohamad Taufik untuk mengubah penjelasan terkait tambahan kontribusi di Raperda RTRKSP. Setelah ia dan Taufik mengusahakan perubahan penjelasan, Sanusi meminta sejumlah dana.
"Dalam pembicaraan, Trinanda Prihantoro menanyakan perkembangan pasal Raperda yang diinginkan dengan mengatakan 'Tapi kita udah masuk semua ya bang? Kemudian dijawab oleh M Sanusi 'Udah, udah beres semua'. Selanjutnya, M Sanusi menanyakan uang yang sebelumnya dijanjikan terdakwa dengan mengatakan 'Terus eh, ee Nda lu bilang sama si aa Bos sama si Bapak, kalo bisa hari Minggu gua ambil lima Nda'. Dijawab oleh Trinanda, 'Ya udah, boleh. Ntar saya omongin'," beber Jaksa Ali.
Pada 28 Maret 2016, Sanusi memerintahkan staf pribadinya, Gerry Prastia, untuk mengambil duit dari Trinanda. Saat itu, Tri menyerahkan duit Rp1 miliar di lantai 46 Agung Podomoro Land Tower.
Setelah penyerahan pertama, Sanusi kerap menanyakan soal sisa uang yang belum dibayarkan. Akhirnya, pada 31 Maret 2016 Trinanda memberikan lagi duit Rp1 miliar pada Gerry.
"Setelah Gerry menerima Uang Rp1 miliar, selanjutnya menemui Mohamad Sanusi di FX Mall Senayan lalu menyerahkan duit pada Mohamad Sanusi," beber Jaksa Ali.
Setelah penyerahan duit, Sanusi kemudian ditangkap penyidik KPK tepat di depan pintu masuk menuju Hotel Atlet Century. Beberapa saat kemudian, Trinanda ditangkap. Pada 1 April 2016, Ariesman menyerahkan diri.
Ariesman dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Terkait dakwaan Jaksa, Ariesman tak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sidang bakal dilanjutkam dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)