medcom.id, Jakarta: Polri masih menyangsikan kesaksian gembong narkoba Freddy Budiman terhadap Koordinator Kontras Haris Azhar. Pasalnya, keterangan Freddy dianggap umum.
"Jadi ini informasinya masih bersifat umum. Tentunya tidak bisa melakukan konfirmasi tanpa adanya informasi yang detail," ucap Kadiv Humas Polri Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2016).
Terlebih, kata Boy, dalam 'nyanyian' Freddy menyebut adanya aliran dana sebesar Rp450 miliar ke oknum BNN dan Rp90 miliar untuk oknum Polri. Namun tidak ada bukti sehingga bisa dilanjutkan ke penyelidikan.
"Adakah bukti pendukung yang bisa kita tindak lanjuti ke PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan). Kan itu jumlah besar loh," ucapnya.
Mantan Kapolda Banten itu mengatakan, bila ada bukti transfer dari rekening Freddy ke para oknum bisa menjadi awal penyelidikan membuktikan kebenaran 'nyanyian' Freddy sebelum dieksekusi mati.
"Jadi seandainya ada bukti mendukung seperti transfer uang pada siapa, kan bisa langsung minta keterangan pada si A," kata dia.
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, memberikan keterangan kepada wartawan, usai menjalani sidang PK lanjutan di Pengadilan Negeri Cilacap, Jateng, Rabu (1/6). Freddy Budiman menyatakan siap menjalani eksekusi mati, apabila permohonan Peninjauan Kembali ditolak Mahkamah Agung. Foto: Antara/Idhad Zakaria
Dia menegaskan, pihaknya masih mencari bukti terkait 'nyanyian' Freddy. Selain itu, pihaknya masih menganalisis kualitas dari isi 'nyanyian' Freddy yang digaungkan Haris melalui media sosial.
"Kita menguji tentang kualitas konten yang disampaikan Haris Azhar. Jadi kualitas konten sangat penting, karena berkaitan dengan hal-hal yang disampaikan pada institusi TNI, Polri, dan BNN," ucapnya.
Pengakuan terpidana mati Freddy Budiman kepada Koordinator KontraS Haris Azhar memicu polemik. Dalam pengakuan itu, Freddy Budiman diduga telah menyuap petinggi Polri dan BNN untuk mengamankan bisnis haramnya tersebut.
Haris menyebutkan adanya pejabat BNN yang meminta agar dua kamera yang mengawasi Freddy Budiman selama 24 jam dicabut. Pejabat BNN itu sering berkunjung ke Nusakambangan.
Koordinator KontraS Haris Azhar. Foto: MI/Arya Manggala
Informasi tersebut didapat Haris dari Kepala Lapas Nusakambangan (2014) Sitinjak. Kesaksian didapatkan di sela-sela Haris bertukar pikiran dengan Sitinjak dalam mengelola Lapas.
Haris mengatakan, Sitinjak bekerja profesional. Di antaranya, Sitinjak bersama staf rajin men-sweeping barang milik narapidana. Terutama, alat komunikasi dan senjata tajam.
Selain itu Haris juga mengatakan Freddy kerap memberikan upeti ratusan miliar rupiah kepada oknum BNN. Upeti itu diberikan sebagai upaya penyelundupan narkoba berjalan mulus.
"Dalam hitungan saya selama beberapa tahun kerja menyeludupkan narkoba, saya sudah memberi uang Rp450 miliar ke BNN," kata Haris Azhar mengutip kesaksian Freddy Budiman melalui keterangan tertulis, Jumat 29 Juli.
medcom.id, Jakarta: Polri masih menyangsikan kesaksian gembong narkoba Freddy Budiman terhadap Koordinator Kontras Haris Azhar. Pasalnya, keterangan Freddy dianggap umum.
"Jadi ini informasinya masih bersifat umum. Tentunya tidak bisa melakukan konfirmasi tanpa adanya informasi yang detail," ucap Kadiv Humas Polri Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2016).
Terlebih, kata Boy, dalam 'nyanyian' Freddy menyebut adanya aliran dana sebesar Rp450 miliar ke oknum BNN dan Rp90 miliar untuk oknum Polri. Namun tidak ada bukti sehingga bisa dilanjutkan ke penyelidikan.
"Adakah bukti pendukung yang bisa kita tindak lanjuti ke PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan). Kan itu jumlah besar loh," ucapnya.
Mantan Kapolda Banten itu mengatakan, bila ada bukti transfer dari rekening Freddy ke para oknum bisa menjadi awal penyelidikan membuktikan kebenaran 'nyanyian' Freddy sebelum dieksekusi mati.
"Jadi seandainya ada bukti mendukung seperti transfer uang pada siapa, kan bisa langsung minta keterangan pada si A," kata dia.
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, memberikan keterangan kepada wartawan, usai menjalani sidang PK lanjutan di Pengadilan Negeri Cilacap, Jateng, Rabu (1/6). Freddy Budiman menyatakan siap menjalani eksekusi mati, apabila permohonan Peninjauan Kembali ditolak Mahkamah Agung. Foto: Antara/Idhad Zakaria
Dia menegaskan, pihaknya masih mencari bukti terkait 'nyanyian' Freddy. Selain itu, pihaknya masih menganalisis kualitas dari isi 'nyanyian' Freddy yang digaungkan Haris melalui media sosial.
"Kita menguji tentang kualitas konten yang disampaikan Haris Azhar. Jadi kualitas konten sangat penting, karena berkaitan dengan hal-hal yang disampaikan pada institusi TNI, Polri, dan BNN," ucapnya.
Pengakuan terpidana mati Freddy Budiman kepada Koordinator KontraS Haris Azhar memicu polemik. Dalam pengakuan itu, Freddy Budiman diduga telah menyuap petinggi Polri dan BNN untuk mengamankan bisnis haramnya tersebut.
Haris menyebutkan adanya pejabat BNN yang meminta agar dua kamera yang mengawasi Freddy Budiman selama 24 jam dicabut. Pejabat BNN itu sering berkunjung ke Nusakambangan.
Koordinator KontraS Haris Azhar. Foto: MI/Arya Manggala
Informasi tersebut didapat Haris dari Kepala Lapas Nusakambangan (2014) Sitinjak. Kesaksian didapatkan di sela-sela Haris bertukar pikiran dengan Sitinjak dalam mengelola Lapas.
Haris mengatakan, Sitinjak bekerja profesional. Di antaranya, Sitinjak bersama staf rajin men-sweeping barang milik narapidana. Terutama, alat komunikasi dan senjata tajam.
Selain itu Haris juga mengatakan Freddy kerap memberikan upeti ratusan miliar rupiah kepada oknum BNN. Upeti itu diberikan sebagai upaya penyelundupan narkoba berjalan mulus.
"Dalam hitungan saya selama beberapa tahun kerja menyeludupkan narkoba, saya sudah memberi uang Rp450 miliar ke BNN," kata Haris Azhar mengutip kesaksian Freddy Budiman melalui keterangan tertulis, Jumat 29 Juli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)