medcom.id, Jakarta: Anggota DPRD Sumut 2009-2014 Zulkarnain alias Zul Jenggot menyebut seluruh anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 menerima uang pelicin dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho. Fulus ditujukan untuk untuk membatalkan hak interplasi terhadap Gatot.
Hal itu diungkapkan Zul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta. Dia diperiksa untuk terdakwa Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri.
Ia menjelaskan, sebelum ada pembagian uang, para anggota DPRD Sumut sempat bertemu beberapa kali dengan Gatot. Pertemuan pertama tidak ada pembahasan uang.
"Di awal pertemuan itu tidak ada (bahas uang). Tapi bahas hubungan DPRD dan Pemprov Sumut agar tidak gonjang-ganjing terus," kata Zul di ruang persidangan Tipikor, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2016).
Zul menambahkan, pertemuan yang diadakan di hotel Capitol itu berdasarkan usul Ketua DPRD Sumut Ajib Shah. Kala itu, Ajib meminta Gatot memperbaiki komunikasinya dengan anggota DPRD Sumut.
Di mata DPRD Sumut, Gatot terkenal sangat tertutup sehingga kurang harmonis. Ia menerangkan, pada pertemuan itu, sejumlah anggota DPRD berniat mengajukan interpelasi. Setelah pertemuan itu, Gatot berkonsolidasi dengan ketua-ketua fraksi.
"Kalau yang saya dengar, yang menjadi alasan interpelasi karena anggota dewan yang baru merasa tidak dapat apa-apa lagi karena APBD 2015 sudah disahkan oleh yang lama," terang Zul.
Tak lama setelah pertemuan itu, Gatot memenuhi permintaan anggota DPRD sebesar Rp6,2 miliar. Angka tersebut muncul dari DPRD yang meminta uang ketok sebesar 5 persen dari total anggaran belanja langsung sebesar Rp1 triliun.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa empat legislator Sumut menerima sejumlah uang dari Gatot dalam perkara suap bantuan sosial. Nominal uang yang diterima berbeda-beda.
Ajib yang merupakan ketua DPRD Sumatera Utara periode 2014-2019 didakwa telah menerima suap sebesar Rp1,195 miliar dari Gatot. Sementara Anggota DPRD Sumatera Utara lainnya, Saleh Bangun didakwa menerima suap sebesar Rp2,77 miliar, Chaidir Ritonga Rp2,462 miliar dan Sigit Pramono Asri Rp1,295 miliar plus dijanjikan uang sebesar Rp200 juta.
Suap dari Gatot kala itu diberikan secara bertahap melalui melalui beberapa orang. Ada yang melalui Bendahara Sekretariat DPRD Sumut Muhammad Alinafiah, Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan, atau Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat dengan pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau pasal 11 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Anggota DPRD Sumut 2009-2014 Zulkarnain alias Zul Jenggot menyebut seluruh anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 menerima uang pelicin dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho. Fulus ditujukan untuk untuk membatalkan hak interplasi terhadap Gatot.
Hal itu diungkapkan Zul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta. Dia diperiksa untuk terdakwa Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri.
Ia menjelaskan, sebelum ada pembagian uang, para anggota DPRD Sumut sempat bertemu beberapa kali dengan Gatot. Pertemuan pertama tidak ada pembahasan uang.
"Di awal pertemuan itu tidak ada (bahas uang). Tapi bahas hubungan DPRD dan Pemprov Sumut agar tidak gonjang-ganjing terus," kata Zul di ruang persidangan Tipikor, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2016).
Zul menambahkan, pertemuan yang diadakan di hotel Capitol itu berdasarkan usul Ketua DPRD Sumut Ajib Shah. Kala itu, Ajib meminta Gatot memperbaiki komunikasinya dengan anggota DPRD Sumut.
Di mata DPRD Sumut, Gatot terkenal sangat tertutup sehingga kurang harmonis. Ia menerangkan, pada pertemuan itu, sejumlah anggota DPRD berniat mengajukan interpelasi. Setelah pertemuan itu, Gatot berkonsolidasi dengan ketua-ketua fraksi.
"Kalau yang saya dengar, yang menjadi alasan interpelasi karena anggota dewan yang baru merasa tidak dapat apa-apa lagi karena APBD 2015 sudah disahkan oleh yang lama," terang Zul.
Tak lama setelah pertemuan itu, Gatot memenuhi permintaan anggota DPRD sebesar Rp6,2 miliar. Angka tersebut muncul dari DPRD yang meminta uang ketok sebesar 5 persen dari total anggaran belanja langsung sebesar Rp1 triliun.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa empat legislator Sumut menerima sejumlah uang dari Gatot dalam perkara suap bantuan sosial. Nominal uang yang diterima berbeda-beda.
Ajib yang merupakan ketua DPRD Sumatera Utara periode 2014-2019 didakwa telah menerima suap sebesar Rp1,195 miliar dari Gatot. Sementara Anggota DPRD Sumatera Utara lainnya, Saleh Bangun didakwa menerima suap sebesar Rp2,77 miliar, Chaidir Ritonga Rp2,462 miliar dan Sigit Pramono Asri Rp1,295 miliar plus dijanjikan uang sebesar Rp200 juta.
Suap dari Gatot kala itu diberikan secara bertahap melalui melalui beberapa orang. Ada yang melalui Bendahara Sekretariat DPRD Sumut Muhammad Alinafiah, Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan, atau Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat dengan pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau pasal 11 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)