Jakarta: Polisi menyebut AB memiliki peran sentral dalam aksi demonstrasi Mujahid 212 berujung anarkis. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) itu otak di balik kerusuhan dalam demo.
"AB mengendalikan orang-orang yang direkrutnya untuk melakukan tindakan-tindakan anarkis baik penyerangan, perusakan maupun pelemparan bom-bom yang sudah dipersiapkan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Oktober 2019.
Selain melakukan perekrutan, AB juga mengatur rencana aksi anarkis hingga mengalirkan uang kepada orang-orang yang direkrutnya. Dedi menuturkan uang yang dipakai untuk aksi anarkis itu sepenuhnya milik AB.
Aksi anarkis itu ditujukan untuk menggagalkan pelantikan anggota MPR/DPR kemarin. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober mendatang akan gagal jika pelantikan anggota MPR/DPR gagal.
"Kalau tidak segera dilakukan penegakan hukum, mereka akan mengulangi perbuatannya. Jatuh korban aparat dan pendemo, lalu berkembang demonstrasi kembali dan menganggu pelantikan (MPR/DPR hingga Presiden dan Wakil Presiden)," jelas Dedi.
Dia tak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang memberikan perintah kepada AB. Sikap politik dari Dosen IPB itu masih didalami jajaran Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Dosen IPB berinisial AB menjadi tersangka kerusuhan saat aksi Mujahid 212 di Jakarta, Sabtu, 28 September 2019. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang suruhannya berinisial S, OS, JAF, AL, AD, SAM, YF, ALI dan FEB.
"Iya, semua sudah jadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Oktober 2019.
Jakarta: Polisi menyebut AB memiliki peran sentral dalam aksi demonstrasi Mujahid 212 berujung anarkis. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) itu otak di balik kerusuhan dalam demo.
"AB mengendalikan orang-orang yang direkrutnya untuk melakukan tindakan-tindakan anarkis baik penyerangan, perusakan maupun pelemparan bom-bom yang sudah dipersiapkan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Oktober 2019.
Selain melakukan perekrutan, AB juga mengatur rencana aksi anarkis hingga mengalirkan uang kepada orang-orang yang direkrutnya. Dedi menuturkan uang yang dipakai untuk aksi anarkis itu sepenuhnya milik AB.
Aksi anarkis itu ditujukan untuk menggagalkan pelantikan anggota MPR/DPR kemarin. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober mendatang akan gagal jika pelantikan anggota MPR/DPR gagal.
"Kalau tidak segera dilakukan penegakan hukum, mereka akan mengulangi perbuatannya. Jatuh korban aparat dan pendemo, lalu berkembang demonstrasi kembali dan menganggu pelantikan (MPR/DPR hingga Presiden dan Wakil Presiden)," jelas Dedi.
Dia tak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang memberikan perintah kepada AB. Sikap politik dari Dosen IPB itu masih didalami jajaran Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Dosen IPB berinisial AB menjadi tersangka kerusuhan saat aksi Mujahid 212 di Jakarta, Sabtu, 28 September 2019. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang suruhannya berinisial S, OS, JAF, AL, AD, SAM, YF, ALI dan FEB.
"Iya, semua sudah jadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Oktober 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)