Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanian Kabupaten Bogor, Burhanudin. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pemotongan uang dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin.
"Burhanudin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.
Penyidik juga memanggil dua saksi lain yakni PNS di kantor Camat Jonggol, M Odam dan pegawai kantor pertanahan Kabupaten Bogor, M Amin Arsyad. Keterangan kedua saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Yasin.
Yasin ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan korupsi pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi. Selama menjabat Bupati Bogor periode 2008-2014, Yasin diduga meminta, menerima, dan memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.
Baca: Rachmat Yasin Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat Yasin sebelumnya. Yasin dijerat dalam kasus suap tukar lahan kawasan hutan lindung seluas 2.754 hektare untuk PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam kasus itu, Yasin baru saja keluar setelah pengajuan cuti menjelang bebas (CMB) dipenuhi. Dia seharusnya bebas dari jeruji besi pada September mendatang.
Lembaga antirasuah telah memproses tiga tersangka lain yang ditangkap pada 7 Mei 2014. Tiga orang itu yakni Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor, M Zairin; swasta bernama FX Yohan Hap; serta Komisaris Utama PT Jonggol Asri sekaligus Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala.
Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanian Kabupaten Bogor, Burhanudin. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pemotongan uang dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin.
"Burhanudin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.
Penyidik juga memanggil dua saksi lain yakni PNS di kantor Camat Jonggol, M Odam dan pegawai kantor pertanahan Kabupaten Bogor, M Amin Arsyad. Keterangan kedua saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Yasin.
Yasin ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan korupsi pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi. Selama menjabat Bupati Bogor periode 2008-2014, Yasin diduga meminta, menerima, dan memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.
Baca: Rachmat Yasin Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat Yasin sebelumnya. Yasin dijerat dalam kasus suap tukar lahan kawasan hutan lindung seluas 2.754 hektare untuk PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam kasus itu, Yasin baru saja keluar setelah pengajuan cuti menjelang bebas (CMB) dipenuhi. Dia seharusnya bebas dari jeruji besi pada September mendatang.
Lembaga antirasuah telah memproses tiga tersangka lain yang ditangkap pada 7 Mei 2014. Tiga orang itu yakni Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor, M Zairin; swasta bernama FX Yohan Hap; serta Komisaris Utama PT Jonggol Asri sekaligus Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala.
Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)