Tersangka kasus pencucian uang Bachtiar Nasir. Foto: MI/Adam Dwi
Tersangka kasus pencucian uang Bachtiar Nasir. Foto: MI/Adam Dwi

Polri Pastikan Kasus Bachtiar Nasir Tetap Diusut

Cindy • 16 Juli 2019 22:58
Jakarta: Tersangka kasus pencucian uang Bachtiar Nasir sampai saat ini masih berada di Arab Saudi. Walau begitu, kepolisian tetap memproses kasus perkara yang menjeratnya. 
 
"Saya sudah tanya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), semua kasusnya masih on progress," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa, 16 Juli 2019.
 
Dedi menuturkan pihaknya masih menunggu kepulangan Bachtiar. Mereka juga terus berkomunikasi dengan pihak pengacara Bachtiar. 

"Tetap menunggu kehadiran beliau yang masih melakukan kegiatan ibadah di luar negeri," ungkap Dedi. 
 
Sebelumnya, Kepolisian bakal menjemput paksa Bachtiar saat tiba di Tanah Air. Tindakan itu diambil karena Bachtiar mengelak dari pemanggilan ketiga penyidik dengan alasan pergi ke luar negeri.
 
Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) itu tidak dapat memenuhi panggilan karena memenuhi undangan Liga Muslim Dunia di Saudi Arabia. Surat permohonan ketidakhadiran juga telah dilayangkan kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan penyidik subdit III Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bareskrim Polri.
 
Bachtiar diduga menggunakan dana di Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) untuk kepentingan pribadi. Dana yang terkumpul selama ini terpakai untuk konsumsi massa yang ikut unjuk rasa. Dana juga digunakan buat pengobatan korban aksi 411 di Jakarta yang luka-luka.
 
Bachtiar disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan