Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyerahkan tanggung jawab pengelolaan pemberantasan korupsi kepada Presiden Joko Widodo. Langkah itu dinilai membebani kepala negara.
"Saya kaget kemarin, karena pimpinan KPK mengembalikan tanggung jawabnya kepada presiden. Saya kira ini presiden tentu menjadi beban pemikiran yang berat," kata Anggota DPR periode 2014-2019, Tamsil Linrung, di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 September 2019.
Menurut Anggota DPD RI terpilih itu, Agus Rahardjo tak semestinya mengambil langkah tersebut. Namun, Tamsil memahami Agus melepas tanggung jawab itu karena merasa kecewa terhadap revisi undang-undang (RUU) KPK.
"Dia mungkin membaca bahwa revisi ini terlalu luas, melebihi daripada yang seharusnya dalam pandangan dia," ujar Tamsil.
Apalagi, lanjutnya, Agus mengatakan bahwa tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan naskah RUU KPK. Pemerintah dan DPR seolah-olah dinilai bersembunyi-sembunyi membuat draftnya.
"Dia mengatakan itu saat wawancara. Saya mengikuti wawancaranya, bahwa dia tidak diajak berbicara. Apakah betul seperti itu? Mestinya tidak, karena ada mekanisme pembahasan," ungkap orang yang 15 tahun berkecimpung di DPR itu.
Di sisi lain, Tamsil menyebut ada yang salah pada pimpinan KPK. KPK diduga memilah-milah dalam menindak kasus korupsi.
"Itu yang memang perlu kita selesaikan. Ada hal-hal yang didiamkan, ada yang didahulukan. Kalau KPK memang melakukan itu ya wajar juga KPK dikritisi," pungkas dia.
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyerahkan tanggung jawab pengelolaan pemberantasan korupsi kepada Presiden Joko Widodo. Langkah itu dinilai membebani kepala negara.
"Saya kaget kemarin, karena pimpinan KPK mengembalikan tanggung jawabnya kepada presiden. Saya kira ini presiden tentu menjadi beban pemikiran yang berat," kata Anggota DPR periode 2014-2019, Tamsil Linrung, di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 September 2019.
Menurut Anggota DPD RI terpilih itu, Agus Rahardjo tak semestinya mengambil langkah tersebut. Namun, Tamsil memahami
Agus melepas tanggung jawab itu karena merasa kecewa terhadap revisi undang-undang (RUU) KPK.
"Dia mungkin membaca bahwa revisi ini terlalu luas, melebihi daripada yang seharusnya dalam pandangan dia," ujar Tamsil.
Apalagi, lanjutnya, Agus mengatakan bahwa tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan naskah RUU KPK. Pemerintah dan DPR seolah-olah dinilai bersembunyi-sembunyi membuat draftnya.
"Dia mengatakan itu saat wawancara. Saya mengikuti wawancaranya, bahwa dia tidak diajak berbicara. Apakah betul seperti itu? Mestinya tidak, karena ada mekanisme pembahasan," ungkap orang yang 15 tahun berkecimpung di DPR itu.
Di sisi lain, Tamsil menyebut ada yang salah pada pimpinan KPK. KPK diduga memilah-milah dalam menindak kasus korupsi.
"Itu yang memang perlu kita selesaikan. Ada hal-hal yang didiamkan, ada yang didahulukan. Kalau KPK memang melakukan itu ya wajar juga KPK dikritisi," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOW)