Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Medcom.id/Ilham Wibowo
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Medcom.id/Ilham Wibowo

Menko Polhukam: Presiden Belum Memutuskan Perppu KPK

Golda Eksa • 11 November 2019 16:12
Jakarta: Presiden Joko Widodo belum bersikap soal peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut Jokowi masih menuggu uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"Jelas Presiden sudah mengatakan menunggu putusan MK. Karena bagi Presiden, tidak pantas MK sedang memeriksa perkara lalu ditimpa," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, 11 November 2019.
 
Menurut dia, alasan menunggu hasil uji materi sudah tepat. Bukan tak mungkin putusan MK sama dengan isi perppu dengan membatalkan sejumlah pasal kontroversial.

"Kalau isinya sama, kan enggak enak. Jadi Presiden mengatakan belum memutuskan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan perppu. Masih menunggu perkembangan, minimal proses di MK itu kayak apa," pungkas dia.
 
Sejumlah pihak sebelumnya mendesak Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK. Pasalnya, UU KPK baru dinilai memuat sejumlah pasal kontroversial.
 
Salah satu poin yang dipersoalkan yakni dewan pengawas. Dalam UU tersebut, tugas dewan pengawas di antaranya memberikan izin atau tidak untuk penyadapan, penyitaan, dan penyadapan.
 
Namun, Jokowi belum berencana menerbitkan Perppu KPK. Dia masih menunggu hasil uji materi di MK.
 
"Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat, 1 November 2019. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan