Jakarta: Mantan Ketua Umum Partai Hanura Wiranto menggugat eks Bendahara Umum Hanura, Bambang Sujagad Susanto, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Bambang diminta mengembalikan uang sebesar Rp44,9 miliar.
Wiranto menggugat Bambang karena wanprestasi atau ingkar janji terhadap surat perjanjian pada 24 November 2009. Perjanjian itu berisi mengenai penitipan dana SGD2.310.000 atau setara Rp23.663.640.000.
"Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan dana sebesar SGD2.310.000," bunyi poin petitum sebagaimana dikutip melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu, 6 November 2019.
Mantan Panglima TNI ini juga meminta Bambang membayar ganti rugi Rp2,8 miliar. Bambang digugat membayar bunga yang dihitung sejak 24 November 2009 hingga gugatan a quo diajukan Rp18.509.699.208.
Wiranto juga meminta PN Jakarta Pusat menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini. Bambang diminta membayar uang paksa (Dwangsom) Rp5 juta per hari apabila tidak memenuhi isi putusan.
Wiranto juga menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan (Verzet), banding atau kasasi. "Menghukum tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," tutup poin petitum itu.
Gugatan dengan nomor perkara 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst itu tengah memasuki tahap mediasi. Bertindak sebagai hakim mediator yakni Dulhusin.
Jakarta: Mantan Ketua Umum Partai Hanura Wiranto menggugat eks Bendahara Umum Hanura, Bambang Sujagad Susanto, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Bambang diminta mengembalikan uang sebesar Rp44,9 miliar.
Wiranto menggugat Bambang karena wanprestasi atau ingkar janji terhadap surat perjanjian pada 24 November 2009. Perjanjian itu berisi mengenai penitipan dana SGD2.310.000 atau setara Rp23.663.640.000.
"Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan dana sebesar SGD2.310.000," bunyi poin petitum sebagaimana dikutip melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu, 6 November 2019.
Mantan Panglima TNI ini juga meminta Bambang membayar ganti rugi Rp2,8 miliar. Bambang digugat membayar bunga yang dihitung sejak 24 November 2009 hingga gugatan
a quo diajukan Rp18.509.699.208.
Wiranto juga meminta PN Jakarta Pusat menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini. Bambang diminta membayar uang paksa (
Dwangsom) Rp5 juta per hari apabila tidak memenuhi isi putusan.
Wiranto juga menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan (
Verzet), banding atau kasasi. "Menghukum tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," tutup poin petitum itu.
Gugatan dengan nomor perkara 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst itu tengah memasuki tahap mediasi. Bertindak sebagai hakim mediator yakni Dulhusin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)