Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Antara/Hafidz Mubarak

Revisi UU Upaya Menyempurnakan Kerja KPK

Antara • 19 September 2019 14:11
Jakarta: Revisi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai upaya menyempurnakan regulasi dan kerja dari Lembaga Antirasuah. Dengan begitu, KPK semakin kuat dan lebih memiliki kepastian hukum.
 
"Revisi UU KPK itu untuk menguatkan kerja KPK, bukannya untuk melemahkan," kata pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi di Jakarta, Kamis, 19 September 2019.
 
Menurut Rullyandi, revisi UU KPK yang baru disahkan oleh DPR itu masih dalam koridor ketatanegaraan. "Dalam pandangan saya, dari aspek ketatanegaraan, revisi UU KPK ini merupakan penyempurnaan untuk penguatan kerja KPK," ujar dia.

Rullyandi menjelaskan poin-poin yang menjadi substansi perubahan dalam revisi UU KPK. Semua poin dinilai konstitusional seperti, pembentukan dewan pengawas, mekanisme penyadapan, dan surat penghentian penyidikan perkara (SP3). "Secara formal revisi UU KPK sah."
 
Penyadapan yang dilakukan KPK harus diawasi. Di negara-negara lain, penyadapan juga diawasi. Misalnya, pada lembaga antikorupsi di Singapura. 
 
"Tanpa adanya izin dan pengawasan, siapa yang akan mengawasi penyadapan," ucap dia.
 
Dia menilai tepat bila komisioner KPK harus meminta izin kepada dewan pengawas untuk melakukan penyadapan. Itu merupakan salah satu bentuk pengawasan.
 
"Tanpa adanya pengawasan, kalau penyadapan itu disalahgunakan, siapa yang bertanggung jawab?" kata dia.
 
Ia mencontohkan kasus operasi tangkap tangan terhadap mantan Ketua DPD Irman Gusman yang dinilai bermuatan politis. "Pemberian dari seseorang kepada Pak Irman itu gratifikasi bukan penyuapan. Kalau gratifikasi, bukan pidana," ujar dia.
 
Rully juga mengomentari penataan kepegawaian di internal KPK. Berdasarkan putusan MK, KPK masuk dalam rumpun eksekutif sehingga pegawai harus aparatur sipil negara (ASN).
 
Menurut dia, kelahiran KPK untuk menguatkan pemberantasan korupsi yang belum efektif dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan.
 
"Penyidik di KPK juga berasal dari kepolisian dan kejaksaan yang diberhentikan sementara oleh instansinya selama bertugas di KPK. KPK adalah lembaga eksekutif, tapi menjalankan fungsi pemberantasan korupsi secara independen," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan