Jakarta: Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Djadja Buddy Suhardja, mengungkap cara adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengintervensi penganggaran di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Djadja mesti mengonsultasikan semua kebijakan ke Wawan.
Djadja mengungkapkan Dinkes Banten merencanakan pagu anggaran. Djadja kemudian berkonsultasi pada Wawan sebelum diusulkan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
"Jadi anak buah kami datang ke Pak Wawan, sekretaris saya itu hubungi Pak Wawan dulu. Misalnya ditentukan Rp100 miliar, nah itu yang harus dikawal, direncanakan. Kami enggak berani nentuin angka-angka sendiri," ujar Djadja saat bersaksi buat terdakwa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 6 Januari 2020.
Djadja mengaku membahas hal itu melalui telepon dan pertemuan di sejumlah tempat. Pertemuan di kantor Wawan di The East Jakarta atau di Hotel Ritz Carlton.
"Saya selalu bawa staf saya Pak, berempat. Saya tidak pernah sendiri," beber Djadja.
Semua usulan Wawan mau tak mau diamini Djadja. Ia menyebut Bappeda tak bisa menolak permintaan Wawan.
"Saya bilang ini usulan Pak Wawan. Ya pada enggak berani," ujar Djadja.
Wawan didakwa mengatur pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten melalui APBD dan APBN-Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2012. Kemudian pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD-P TA 2012.
Dua kasus tersebut diduga membuat negara rugi Rp94,3 miliar. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai lebih dari Rp500 miliar.
Wawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dalam perkara TPPU, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Wawan turut didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jakarta: Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Djadja Buddy Suhardja, mengungkap cara adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengintervensi penganggaran di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Djadja mesti mengonsultasikan semua kebijakan ke Wawan.
Djadja mengungkapkan Dinkes Banten merencanakan pagu anggaran. Djadja kemudian berkonsultasi pada Wawan sebelum diusulkan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
"Jadi anak buah kami datang ke Pak Wawan, sekretaris saya itu hubungi Pak Wawan dulu. Misalnya ditentukan Rp100 miliar, nah itu yang harus dikawal, direncanakan. Kami enggak berani nentuin angka-angka sendiri," ujar Djadja saat bersaksi buat terdakwa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 6 Januari 2020.
Djadja mengaku membahas hal itu melalui telepon dan pertemuan di sejumlah tempat. Pertemuan di kantor Wawan di The East Jakarta atau di Hotel Ritz Carlton.
"Saya selalu bawa staf saya Pak, berempat. Saya tidak pernah sendiri," beber Djadja.
Semua
usulan Wawan mau tak mau diamini Djadja. Ia menyebut Bappeda tak bisa menolak permintaan Wawan.
"Saya bilang ini usulan Pak Wawan. Ya pada enggak berani," ujar Djadja.
Wawan didakwa mengatur pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten melalui APBD dan APBN-Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2012. Kemudian pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD-P TA 2012.
Dua kasus tersebut diduga membuat negara rugi Rp94,3 miliar. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai lebih dari Rp500 miliar.
Wawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dalam perkara TPPU, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Wawan turut didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)