Jakarta: Tersangka tindak pidana pornografi AAP, 27, mendapatkan nomor telepon dan data pribadi anak di bawah umur melalui gim daring Hago. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun bekerja sama dengan Hago untuk memblokir akun semacam itu.
"Jadi, ketika orang meminta nomor handphone otomatis tidak dapat dilakukan dan terblokir oleh sistem permainan Hago," kata Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Antonius Malau di Mapolda Metro Jaya, Senin, 29 Juli 2019.
Menurut dia, platform Hago kooperatif. Pemilik game daring itu mau bekerja sama untuk memberantas pornografi.
"Hago memblokir pengiriman gambar, misalnya dituliskan nomor handphone difoto dan itu terblokir otomatif oleh sistem di Hago," ungkap Antonius.
Di sisi lain, Antonius mengungkapkan pihaknya aktif mencari situs pornografi. Hingga Juni 2019, Kemenkominfo telah memblokir 1 juta situs, termasuk berbasis media sosial.
"Setiap bulan rata-rata kami memblokir 10 sampai 15 ribu website dan konten," aku Antonius.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap AAP di Bekasi Kota, Jawa Barat. 'Predator anak' telah melakukan tindak pidana asusila kepada 10 anak dengan usia 9 hingga 15 tahun.
Baca: Pelaku Pornografi Anak Melalui Video Call WhatsApp Ditangkap
Dia mencari target anak-anak perempuan di bawah umur melalui aplikasi gim daring Hago. Tindakan pornografi itu dilakukan melalui panggilan video WhatsApp. Saat ini, AAP telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Dia dikenakan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 29 UU ITE, dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Jakarta: Tersangka tindak pidana pornografi AAP, 27, mendapatkan nomor telepon dan data pribadi anak di bawah umur melalui gim daring Hago. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun bekerja sama dengan Hago untuk memblokir akun semacam itu.
"Jadi, ketika orang meminta nomor
handphone otomatis tidak dapat dilakukan dan terblokir oleh sistem permainan Hago," kata Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Antonius Malau di Mapolda Metro Jaya, Senin, 29 Juli 2019.
Menurut dia, platform Hago kooperatif. Pemilik game daring itu mau bekerja sama untuk memberantas pornografi.
"Hago memblokir pengiriman gambar, misalnya dituliskan nomor
handphone difoto dan itu terblokir otomatif oleh sistem di Hago," ungkap Antonius.
Di sisi lain, Antonius mengungkapkan pihaknya aktif mencari situs pornografi. Hingga Juni 2019, Kemenkominfo telah memblokir 1 juta situs, termasuk berbasis media sosial.
"Setiap bulan rata-rata kami memblokir 10 sampai 15 ribu website dan konten," aku Antonius.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap AAP di Bekasi Kota, Jawa Barat. 'Predator anak' telah melakukan tindak pidana asusila kepada 10 anak dengan usia 9 hingga 15 tahun.
Baca: Pelaku Pornografi Anak Melalui Video Call WhatsApp Ditangkap
Dia mencari target anak-anak perempuan di bawah umur melalui aplikasi gim daring Hago. Tindakan pornografi itu dilakukan melalui panggilan video WhatsApp. Saat ini, AAP telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Dia dikenakan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 29 UU ITE, dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)