Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

Kasus Makar dan Rusuh Aksi 22 Mei Segera Rampung

Cindy • 20 Juni 2019 17:26
Jakarta: Kepolisian segera melimpahkan berkas perkara kasus kerusuhan pada aksi 22 Mei, kasus makar, dan kepemilikan senjata api ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik menargetkan pelimpahan berkas paling lambat akhir Juni 2019. 
 
"Target yang ditangani Polda Metro Jaya dan Bareskrim minggu-minggu ini paling lambat akhir bulan ini semuanya berkas perkara dilimpahkan ke JPU," kata Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juni 2019. 
 
Dedi memerinci berkas perkara tersangka kasus kerusuhan berjumlah 447 orang itu sudah dikelompokkan. Berkas telah dipilah sesuai Tempat Kejadian Perkara (TKP), kelompok perusuh, dan perbuatan pidana. 

Baca juga: Eggi Sudjana Minta Kasusnya Dihentikan
 
"Berkas perkara itu sudah dipilah-pilah sesuai dengan TKP, kelompok, perbuatan melawan hukum, itu segera dilimpahkan ke JPU," ucapnya. 
 
Kemudian, kasus kepemilikan senjata api yang ditangani Bareskrim Polri yakni eks Danjen Kopassus Mayjen Purnawirawan Soenarko dan Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Kedua kasus tersebut juga sedang disiapkan untuk pelimpahan berkas perkara. 
 
Sementara penetapan tersangka kasus makar terhadap Kivlan Zen, Aktivis Lieus Sungkharisma, Eggi Sudjana, dan Sofyan Jacob ditangani Polda Metro Jaya. Pihaknya juga segera mungkin menyelesaikan berkas perkara tersebut.
 
"Fokusnya itu penyelesaian berkas perkara. Dan sesegera mungkin pelimpahan berkas perkara kepada JPU, itu targetnya," pungkas Dedi.
 
Baca juga: Senjata yang Digunakan Pada Kerusuhan 21-22 Mei Masih Ditelusuri

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan