Sidang pemeriksaan empat orang saksi dengan terdakwa Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang pemeriksaan empat orang saksi dengan terdakwa Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Sofyan Basir, Eni dan Kotjo 9 Kali Menggelar Pertemuan

Fachri Audhia Hafiez • 23 Juli 2019 09:50
Jakarta: Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir disebut melakukan pertemuan dengan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebanyak sembilan kali. Pertemuan itu terkait dengan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
 
Hal itu disampaikan mantan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero), Supangkat Iwan Santoso, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menyebut adanya 14 kali pertemuan Iwan dengan Eni dan Kotjo. Namun, dari 14 pertemuan itu, sembilan di antaranya dihadiri Sofyan.
 
"Di BAP saksi nomor 11, saya menghitung ada 14 kali pertemuan antara saksi, Pak Sofyan, Eni, Kotjo dan Iwan, yang mana dari 14 ini sembilan kali dihadiri oleh Pak Sofyan dan lima kali tanpa dihadiri Pak Sofyan," kata JPU KPK Budi Sarumpaet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 22 Juli 2019.

Jaksa Budi mengatakan pertemuan pertama yang dihadiri Sofyan terjadi di akhir 2015 hingga awal 2016. Saat itu Kotjo bersama perwakilan China Huadian Enginering Compani Limited (CHEC, Ltd) menemui Sofyan di Kantor PLN. Sofyan dalam pertemuan itu meminta Kotjo berkomunikasi dengan Iwan.
 
Sekitar Juli 2017, Kotjo dan Eni kembali bertemu di ruang kerja Sofyan. Sofyan menjelaskan mekanisme pembangunan Independent Power Producers (IPP) kepada Eni dan Kotjo.
 
Pertemuan ketiga di restoran Arcadia pada September 2017. Kotjo saat itu menanyakan kepada Sofyan mengenai lambatnya proses kontrak kerja proyek PLTU Riau-1.
 
Pertemuan keempat di BRI Prioritas pada Desember 2017. Pada pertemuan tersebut Kotjo, Eni, dan Supangkat membahas bunga pinjaman bersama Sofyan.
 
Pada Januari 2018, Eni dan Kotjo kembali menemui Sofyan di ruang kerjanya. Pertemuan itu membahas pencapaian kesepakatan proyek. Iwan mengaku diminta menemani keduanya oleh Sofyan.
 
"Ini kan dari mereka yang minta, Pak Kotjo dan Bu Eni yang minta. Karena saya kan diminta menemani," ujar Iwan.
 
Pertemuan keenam dilaksanakan di kediaman Sofyan pada 31 Mei 2018. Eni, Kotjo, Iwan dan Sofyan membahas mengenai kontrak kerja sama jual beli listrik dari tahapan letter of intent (LoI) yang tak kunjung selesai.
 
"Di sini Pak Sofyan Basir menanyakan ke saksi mengapa kesepakatan kontrak kerja sama jual beli listrik dari tahapan LoI belum selesai-selesai," ujar Jaksa Budi.
 
Kemudian, pertemuan ketujuh terjadi pada awal Juni 2018 dan pertemuan kedelapan pada 6 Juni 2018. Pada pertemuan itu, Sofyan meminta Iwan menyampaikan pesan kepada Eni yang akan menemuinya esok hari. 
 
Terakhir, jelas Budi, pertemuan terjadi pada 7 Juni 2018. Ketika itu, Sofyan meminta Eni menemui Iwan.
 
Sofyan sebelumnya didakwa memberikan fasilitas demi melancarkan suap PLTU Riau-1. Ia berperan sebagai jembatan yang mempertemukan sejumlah pejabat untuk memuluskan proyek itu.
 
Sofyan disebut mempertemukan Eni, eks Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dan Kotjo di tempat yang berbeda sejak 2016. Sofyan merayu ketiganya mempercepat proses kesepakatan proyek independent power producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi dan BlackGold Natural Resources (BNR, Ltd) serta CHEC, Ltd, perusahaan yang dibawa Kotjo.
 
Sofyan disebut secara sadar mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan uang suap dari Kotjo. Eni dan Idrus menerima suap sebesar Rp4,7 miliar yang diberikan secara bertahap. Uang tersebut diberikan untuk mempercepat kesepatan proyek IPP PLTU Riau-1.
 
Atas bantuan Sofyan, perusahaan Kotjo dapat jatah proyek PLTU Riau-1. Kotjo mendapatkan keuntungan Rp4,75 miliar atas permainan kotor tersebut.
 
Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan