Kepulauan Tanimbar: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Yohana Yembise menyambut baik putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang menjerat pelaku kejahatan seksual terhadap anak dengan hukuman kebiri kimia. Yohana meminta semua pihak tunduk dengan putusan tersebut.
"PN Mojokerto pecah rekor pertama. Saya sangat mengapresiasi itu," kata Yohana di sela-sela kunjungan kerjanya di Saumlaki, Kabupaten Kepualauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Selasa, 27 Agustus 2019.
Yohana menegaskan tak boleh ada seorang anakpun yang menjadi korban kekerasan seksual. Anak harus dijaga dan dilindungi masa depanya.
Dia mengatakan hukuman kebiri itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dia meminta semua pihak tak lagi berpolemik lagi soal putusan tersebut.
"Undang-undang sudah cukup kuat. Semua harus tunduk pada Undang-undang itu. Kalau diminta kebiri, ya kebiri. Kalau melawan ya melanggar Undang-undang," ujarnya.
Yohana menyebut Undang-undang itu dirancancang dan disahkan kurang dari satu tahun. Undang-undang itu menjadi bukti kehadiran negara dalam melindungi anak-anak.
"Karena anak-anak kita dijaga oleh negara. Tak boleh lagi ada orang yang main-main dan melakukan kekerasan terhadap anak," ujarnya.
Terdakwa kasus pemerkosaan sembilan anak di Mojokerto, Jawa Timur, Muh Aris bin Syukur alias MA sebelumnya dijatuhi hukuman kebiri kimia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto. Kepala Kejari Mojokerto Rudi Hartono mengatakan putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kita tingal menunggu kapan kita melakukan eksekusinya, saya minta eksekusi badannya dilakukan Senin besok," beber Rudi di acara Primetime News Metro TV, Sabtu, 24 Agustus 2019.
Aris divonis terbukti melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto, Aris dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan hukuman kebiri.
Aris sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, Pengadilan Tinggi Surabaya justru menguatkan vonis dari pengadilan tingkat pertama.
Kepulauan Tanimbar: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Yohana Yembise menyambut baik putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang menjerat pelaku kejahatan seksual terhadap anak dengan hukuman kebiri kimia. Yohana meminta semua pihak tunduk dengan putusan tersebut.
"PN Mojokerto pecah rekor pertama. Saya sangat mengapresiasi itu," kata Yohana di sela-sela kunjungan kerjanya di Saumlaki, Kabupaten Kepualauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Selasa, 27 Agustus 2019.
Yohana menegaskan tak boleh ada seorang anakpun yang menjadi korban kekerasan seksual. Anak harus dijaga dan dilindungi masa depanya.
Dia mengatakan hukuman kebiri itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dia meminta semua pihak tak lagi berpolemik lagi soal putusan tersebut.
"Undang-undang sudah cukup kuat. Semua harus tunduk pada Undang-undang itu. Kalau diminta kebiri, ya kebiri. Kalau melawan ya melanggar Undang-undang," ujarnya.
Yohana menyebut Undang-undang itu dirancancang dan disahkan kurang dari satu tahun. Undang-undang itu menjadi bukti kehadiran negara dalam melindungi anak-anak.
"Karena anak-anak kita dijaga oleh negara. Tak boleh lagi ada orang yang main-main dan melakukan kekerasan terhadap anak," ujarnya.
Terdakwa kasus pemerkosaan sembilan anak di Mojokerto, Jawa Timur, Muh Aris bin Syukur alias MA sebelumnya dijatuhi hukuman kebiri kimia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto. Kepala Kejari Mojokerto Rudi Hartono mengatakan putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kita tingal menunggu kapan kita melakukan eksekusinya, saya minta eksekusi badannya dilakukan Senin besok," beber Rudi di acara Primetime News Metro TV, Sabtu, 24 Agustus 2019.
Aris divonis terbukti melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto, Aris dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan hukuman kebiri.
Aris sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, Pengadilan Tinggi Surabaya justru menguatkan vonis dari pengadilan tingkat pertama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOW)