Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen. Foto: Medcom.id/Cindy.
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen. Foto: Medcom.id/Cindy.

Kivlan Diusut Soal Kepemilikan Senjata Api

Cindy • 29 Mei 2019 16:59
Jakarta: Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen dibawa dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) ke Polda Metro Jaya (PMJ). Dia perlu melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan kepemilikan senjata api. 
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan ada dua laporan polisi (LP) terhadap tersangka kasus makar dan penyebaran berita bohong itu. Di Polda, dia diusut soal kepemilikan senjata api.
 
"LP pertama yang ditangani oleh Bareskrim terkait tindak pidana makar. Kemudian ada satu LP lagi yang saat ini ditangani PMJ terkait masalah kepemilikan senjata api," ucap Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2019.

Kivlan langsung dibawa ke PMJ untuk dimintai keterangan kembali oleh penyidik. Masalah ini terkait Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 tentang Kepemilikan Senjata Api. 
 
"Pemeriksaannya di PMJ, selesai dimintai keterangan di Bareskrim nanti akan dilanjutkan pemeriksaan di PMJ. Tentunya dengan melihat kondisi kesehatan tersangka," terang Dedi. 
 
Baca: Menhan Duga Senjata Soenarko Barang Rampasan
 
Saat ditanya oleh awak media terkait penahanan Kivlan, Dedi menuturkan hal tersebut adalah kewenangan penyidik. Penyidik nantinya akan mempertimbangkan sisi subjektif dan objektif tergantung hasil pemeriksaan. 
 
"Itu pertimbangan penyidik nanti akan sangat dipertimbangkan penyidik baik pertinbangan secara subjektif maupun objektif karena pasal yang dilanggar ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," ujar Dedi. 
 
Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Dia dilaporkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan