Jakarta: Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) hari ini. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap dua penyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Dalam sidang, jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan perbuatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
"Jaksa KPK akan membacakan dakwaan untuk Haris Hasanudin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Febri melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019.
Jaksa penuntut juga akan membongkar ihwal cawe-cawe seleksi jabatan di Kemenag. Termasuk aliran uang haram ke Romi dan pejabat Kemenag, khususnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
"Akan diuraikan dugaan pemberian suap pada RMY dan pihak lain di Kementerian Agama untuk mengurus pengisian jabatan di Kementerian Agama," pungkasnya.
Baca: KPK Yakin Uang di Laci Kerja Menag Terkait Perkara
Nama Lukman kerap disebut ikut terlibat dalam kasus ini. Lukman diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak terkait proses seleksi jabatan di Kemenag, salah satunya dari Haris senilai Rp10 juta.
Penerimaan uang ini bahkan diakui Lukman dan sudah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK. Namun, pelaporan gratifikasi itu ditolak karena perkara suap jual beli jabatan di Kemenag sudah naik ke tahap penyidikan.
Selain Rp10 juta dari Haris, Lukman juga diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Dugaan itu menguat setelah penyidik menyita uang sebesar Rp180 juta dan USD30 ribu dari ruang kerja Lukman.
Lembaga Antirasuah bahkan memastikan uang ratusan juta yang disita itu terkait dengan perkara. Disinyalir uang itu bagian gratifikasi dari proses seleksi jabatan di Kemenag.
Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq diduga telah menyuap Romi. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) hari ini. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap dua penyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Dalam sidang, jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan perbuatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
"Jaksa KPK akan membacakan dakwaan untuk Haris Hasanudin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Febri melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019.
Jaksa penuntut juga akan membongkar ihwal cawe-cawe seleksi jabatan di Kemenag. Termasuk aliran uang haram ke Romi dan pejabat Kemenag, khususnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
"Akan diuraikan dugaan pemberian suap pada RMY dan pihak lain di Kementerian Agama untuk mengurus pengisian jabatan di Kementerian Agama," pungkasnya.
Baca: KPK Yakin Uang di Laci Kerja Menag Terkait Perkara
Nama Lukman kerap disebut ikut terlibat dalam kasus ini. Lukman diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak terkait proses seleksi jabatan di Kemenag, salah satunya dari Haris senilai Rp10 juta.
Penerimaan uang ini bahkan diakui Lukman dan sudah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK. Namun, pelaporan gratifikasi itu ditolak karena perkara suap jual beli jabatan di Kemenag sudah naik ke tahap penyidikan.
Selain Rp10 juta dari Haris, Lukman juga diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Dugaan itu menguat setelah penyidik menyita uang sebesar Rp180 juta dan USD30 ribu dari ruang kerja Lukman.
Lembaga Antirasuah bahkan memastikan uang ratusan juta yang disita itu terkait dengan perkara. Disinyalir uang itu bagian gratifikasi dari proses seleksi jabatan di Kemenag.
Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq diduga telah menyuap Romi. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)