Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy Pujianto
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy Pujianto

KPK Yakin Uang di Laci Kerja Menag Terkait Perkara

Juven Martua Sitompul • 23 Mei 2019 19:01
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin uang Rp180 juta dan USD30 ribu yang disita dari ruang kerja Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin terkait perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga Antirasuah bahkan mengantongi bukti kuat jika uang itu merupakan bagian suap.
 
"Sebagian dari fakta-fakta akan kita buka di persidangan dua tersangka yang sudah rampung berkasnya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah merespons pemeriksaan Menag Lukman, Jakarta, Kamis, 23 Mei 2019.
 
Lukman hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Dalam pemeriksaan, Lukman mengaku dicecar soal asal usul uang tersebut.

Lukman berkelit sebagian uang itu operasional menteri dan honor kegiatan pembinaan atau ceramah baik di internal atau di luar Kemenag. Ada juga uang sisa perjalanan dinas Lukman baik di dalam atau di luar negeri.
 
Febri menegaskan pihaknya tak begitu saja percaya dengan klaim Lukman. Apalagi, kata dia, Komisi Antikorupsi telah mengantongi keterangan saksi-saksi lain terkait uang tersebut.
 
"KPK tidak hanya bergantung pada satu keterangan saja. KPK mencari informasi serta bukti lain soal asal-usul uang tersebut yang jumlahnya cukup banyak," pungkasnya.
 
Lukman diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak terkait proses seleksi jabatan di Kemenag. KPK memastikan uang Rp180 juta dan USD30 ribu yang disita dari ruang kerja Lukman itu adalah bagian dari suap.
 
Tak hanya itu, Lukman juga terseret dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang baru diungkap KPK. Penyidik telah mengantongi bukti adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan haji.
 
Salah satunya, penyimpangan biaya penginapan, termasuk proses-proses yang lain. Bukti-bukti itu didapat penyidik dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah ditangani KPK.
 
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
 
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
 
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan