Jakarta: Polisi menangkap pelaku penipuan dan penggelapan bermodus short message service (SMS) menang undian. Pelaku membeli nomor rekening untuk menampung uang haram tersebut.
"Dari mana rekening didapat, keterangan awal dia (pelaku) membeli rekening tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 1 Maret 2021.
Yusri mengatakan ada 20 rekening disita polisi dalam penangkapan itu. Penyidik tengah mendalami siapa yang menjual nomor rekening tersebut.
"Kok segampang itu dia bisa membeli rekening dengan nama yang lain," ucap Yusri.
Baca: Pelaku Penipuan Bermodus SMS Menang Undian Ditangkap
Polisi menangkap dua pelaku inisial HS dan U di Pondok Jaya, Tangerang, pada Sabtu, 20 Februari 2021. Kedua pelaku memiliki peran berbeda. HS melakukan aksi penipuan kepada nomor telepon seseorang menggunakan modem yang telah diisi GSM. Sementara itu, U membeli nomor rekening dan mengambil uang dari rekening tersebut sebelum diblokir pihak bank.
Kedua pelaku telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 378, 372 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jakarta: Polisi menangkap pelaku
penipuan dan penggelapan bermodus
short message service (SMS) menang undian. Pelaku membeli nomor rekening untuk menampung uang haram tersebut.
"Dari mana rekening didapat, keterangan awal dia (pelaku) membeli rekening tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di
Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 1 Maret 2021.
Yusri mengatakan ada 20 rekening disita polisi dalam penangkapan itu. Penyidik tengah mendalami siapa yang menjual nomor rekening tersebut.
"Kok segampang itu dia bisa membeli rekening dengan nama yang lain," ucap Yusri.
Baca: Pelaku Penipuan Bermodus SMS Menang Undian Ditangkap
Polisi menangkap dua pelaku inisial HS dan U di Pondok Jaya, Tangerang, pada Sabtu, 20 Februari 2021. Kedua pelaku memiliki peran berbeda. HS melakukan aksi
penipuan kepada nomor telepon seseorang menggunakan modem yang telah diisi GSM. Sementara itu, U membeli nomor rekening dan mengambil uang dari rekening tersebut sebelum diblokir pihak bank.
Kedua pelaku telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 378, 372 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)