Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Begini Kronologi OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Candra Yuri Nuralam • 28 Februari 2021 03:42
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan awal mula penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA). Operasi tangkap tangan (OTT) ini terjadi di tiga lokasi pada Jumat, 26 Februari 2021.
 
"Di rumah Dinas ER (Sekretaris Dinas PUPR Sulsel Edy Rahmat) di kawasan Hertasning, Jalan Poros Bulukumba, dan rumah jabatan Gubernur Sulsel," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 28 Februari 2021.
 
Menurut dia, dalam operasi senyap pada tengah malam itu, ada enam orang yang tertangkap. Mereka ialah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto; sopir Agung, Nuryadi; Nurdin Abdullah; ajudan Nurdin, Samsul Bahri; Edy Rahmat; dan sopir atau keluarga Edy, Irfan.

Baca: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Kasus Proyek Wisata Bira
 
Operasi senyap ini berawal dari laporan masyarakat terkait akan adanya pemberian uang haram dari Agung kepada Nurdin melalui Edy. Firli menjelaskan awal mula pemberian yang haram ini dilakukan pada pukul 20.24 WIB.
 
Saat itu, Agung bersama Irfan pergi ke rumah makan di Makassar. Di lokasi, Edy sudah menunggu. Mereka kemudian pergi ke Jalan Hasanuddin, Makassar. Di perjalanan, Agung menyerahkan proposal kepada Edy untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Kabupaten Sinjai.
 
"Sekitar pukul 21.00 WIB, IF (Irfan) kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS (Agung) dipindahkan ke bagasi mobil milik ER di Jalan Hasanuddin," ujar Firli. 
 
Tak lama usai penyerahan uang haram itu, pihak terkait ditangkap penyidik KPK. Agung dibekuk saat perjalanan menuju Bulukumba. Sementara itu, Edy ditangkap di rumah dinasnya. Dari tangan, Edy didapati uang Rp2 miliar.
 
Penyidik langsung menginterogasi Edy untuk mendalami kasus tersebut. Lalu, penyidik bergerak ke rumah dinas Nurdin. Gubernur Sulsel itu kemudian dibekuk dan dibawa ke Markas KPK di Jakarta.
 
"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai (teduga) penerima NA dan ER. Sebagai (terduga) pemberi AS," tutur Firli. 
 
Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan