Jakarta: Status tersangka Ketua Bidang Investigasi Indonesia Police Watch (IPW) Joseph Erwiantoro dicabut. Pelapor dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Agustinus Eko Rahardjo, sepakat berdamai dan mencabut laporannya.
"Cabut semuanya (status tersangka). Semua pasti akan kita (terbitkan) surat penghentian penyidikan perkara (SP3). Nanti kita gelarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 26 Februari 2021.
Yusri mengatakan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memediasi Agustinus dan Joseph pada Rabu malam, 24 Februari 2021. Hal itu sesuai instruksi dalam surat edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
"Kita kedepankan restorative justice dengan mengedepankan persuasif dan mediasi. Setelah kita mediasi, terjadi perdamaian sehingga pelapor melakukan pencabutan terhadap terlapor," kata Yusri.
Baca: Desakan Pencopotan Dirkrimsus Terkait Surat Kapolri
Joseph dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2020. Dia dipolisikan buntut mengkritisi PSSI lewat akun Facebook pribadinya. Tulisan kritik itu berjudul "Banyak Semut Rangsang, Karyawan Lupa Digaji".
Kemudian, Joseph dilaporkan Agustinus dengan dugaan pencemaran nama baik. Joseph dikenakan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Joseph ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Februari 2021. Namun, dengan keluarnya instruksi Kapolri, Polda Metro Jaya melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.
Sebelumnya, IPW sempat mendesak Kapolri mencopot Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis. Auliansyah dinilai membangkang atas surat edaran itu dengan menetapkan tersangka terhadap rekannya.
Jakarta: Status tersangka Ketua Bidang Investigasi Indonesia Police Watch (IPW) Joseph Erwiantoro dicabut. Pelapor dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Agustinus Eko Rahardjo, sepakat berdamai dan mencabut laporannya.
"Cabut semuanya (status tersangka). Semua pasti akan kita (terbitkan) surat penghentian penyidikan perkara (SP3). Nanti kita gelarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 26 Februari 2021.
Yusri mengatakan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Metro Jaya memediasi Agustinus dan Joseph pada Rabu malam, 24 Februari 2021. Hal itu sesuai instruksi dalam surat edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
"Kita kedepankan
restorative justice dengan mengedepankan persuasif dan mediasi. Setelah kita mediasi, terjadi perdamaian sehingga pelapor melakukan pencabutan terhadap terlapor," kata Yusri.
Baca:
Desakan Pencopotan Dirkrimsus Terkait Surat Kapolri
Joseph dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2020. Dia dipolisikan buntut mengkritisi PSSI lewat akun Facebook pribadinya. Tulisan kritik itu berjudul "Banyak Semut Rangsang, Karyawan Lupa Digaji".
Kemudian, Joseph dilaporkan Agustinus dengan
dugaan pencemaran nama baik. Joseph dikenakan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Joseph ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Februari 2021. Namun, dengan keluarnya instruksi Kapolri, Polda Metro Jaya melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.
Sebelumnya, IPW sempat mendesak Kapolri mencopot Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis. Auliansyah dinilai membangkang atas surat edaran itu dengan menetapkan tersangka terhadap rekannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)