Jakarta: Kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergulir. Penyidik Bareskrim Polri bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus itu.
"Iya (menetapkan tersangka baru) pukul 14.00 WIB akan kita umumkan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 13 November 2020.
Polisi telah menetapkan delapan tersangka atas kebakaran yang terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2020. Mereka, yakni lima tukang T, H, S, K, dan IS, serta mandor, UAM. Kemudian, Direktur Utama (Dirut) PT APM RS dan Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung, NH.
Baca: Berkas Enam Tersangka Kebakaran Kejagung Dibagi Tiga
Kedelapan tersangka dianggap bertanggung jawab atas kebakaran Gedung Kejagung yang menyebabkan kerugian Rp1,12 triliun. Sebanyak lima tukang merokok saat bekerja dan mandor dinyatakan lalai mengawasi pekerjanya.
Sementara itu, pejabat Kejagung dianggap tidak mengecek kandungan minyak lobi atau minyak pembersih merek Top Cleaner yang mengandung fraksi solar. Sedangkan Dirut PT APM selaku produsen minyak berbahaya tidak memiliki izin edar.
Mereka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Jakarta: Kasus
kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (
Kejagung) terus bergulir. Penyidik Bareskrim Polri bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus itu.
"Iya (menetapkan tersangka baru) pukul 14.00 WIB akan kita umumkan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 13 November 2020.
Polisi telah menetapkan delapan tersangka atas kebakaran yang terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2020. Mereka, yakni lima tukang T, H, S, K, dan IS, serta mandor, UAM. Kemudian, Direktur Utama (Dirut) PT APM RS dan Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung, NH.
Baca: Berkas Enam Tersangka Kebakaran Kejagung Dibagi Tiga
Kedelapan tersangka dianggap bertanggung jawab atas kebakaran Gedung Kejagung yang menyebabkan kerugian Rp1,12 triliun. Sebanyak lima tukang merokok saat bekerja dan mandor dinyatakan lalai mengawasi pekerjanya.
Sementara itu, pejabat Kejagung dianggap tidak mengecek kandungan minyak lobi atau minyak pembersih merek Top Cleaner yang mengandung fraksi solar. Sedangkan Dirut PT APM selaku produsen minyak berbahaya tidak memiliki izin edar.
Mereka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)