Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima surat permintaan pelimpahan barang bukti pelanggaran HAM d kasus penembakan enam pengikut Muhammad Rizieq Shihab dari Bareskrim Polri. Barang bukti itu akan diserahkan besok, 16 Februari 2021.
"Kami akan memberikan barang bukti pada Selasa, 16 Februari 2021 pukul 13.00 WIB bertempat di Kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Februari 2021.
Anam mengatakan pelimpahan barang bukti itu merupaan agenda resmi. Komnas HAM akan memberikan bukti secara resmi dengan berita acara penyerahan barang bukti.
Baca: Polri Tagih Bukti Pelanggaran HAM di Kasus Penembakan Pengikut Rizieq
"Guna kepentingan pelaksanaan rekomendasi khususnya penegakan hukum," ujar Anam.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan surat telah diberikan ke Komnas HAM. Pemberian surat itu dilakukan Senin pagi, 15 Februari 2021.
Barang bukti itu diperlukan penyidik Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti temuan Komnas HAM. Ada dua hal yang dicermati Polri dalam hasil investigasi, yakni, kejadian penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang bertugas. Kemudian, permasalahan unlawfull killing atau penembakan yang dilakukan di luar ranah hukum.
Komnas HAM menilai terdapat pelanggaran HAM dalam penembakan enam pengikut Rizieq. Komnas HAM memberikan empat rekomendasi kepada Polri.
Pertama, Komnas HAM merekomendasikan kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Hal itu untuk mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
Kedua, mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil. Yakni, Avanza warna hitam berpelat B 1739 PWQ dan Avanza warna Silver berpelat B 1278 KJD.
Ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar Front Pembela Islam (FPI). Keempat, meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar hak asasi manusia.
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima surat permintaan pelimpahan barang bukti
pelanggaran HAM d kasus penembakan enam pengikut Muhammad Rizieq Shihab dari Bareskrim Polri. Barang bukti itu akan diserahkan besok, 16 Februari 2021.
"Kami akan memberikan barang bukti pada Selasa, 16 Februari 2021 pukul 13.00 WIB bertempat di Kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan
Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Februari 2021.
Anam mengatakan pelimpahan barang bukti itu merupaan agenda resmi. Komnas HAM akan memberikan bukti secara resmi dengan berita acara penyerahan barang bukti.
Baca: Polri Tagih Bukti Pelanggaran HAM di Kasus Penembakan Pengikut Rizieq
"Guna kepentingan pelaksanaan rekomendasi khususnya penegakan hukum," ujar Anam.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan surat telah diberikan ke Komnas HAM. Pemberian surat itu dilakukan Senin pagi, 15 Februari 2021.
Barang bukti itu diperlukan penyidik Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti temuan Komnas HAM. Ada dua hal yang dicermati Polri dalam hasil investigasi, yakni, kejadian penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang bertugas. Kemudian, permasalahan
unlawfull killing atau penembakan yang dilakukan di luar ranah hukum.
Komnas HAM menilai terdapat pelanggaran HAM dalam penembakan enam pengikut Rizieq. Komnas HAM memberikan empat rekomendasi kepada Polri.
Pertama, Komnas HAM merekomendasikan kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Hal itu untuk mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
Kedua, mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil. Yakni, Avanza warna hitam berpelat B 1739 PWQ dan Avanza warna Silver berpelat B 1278 KJD.
Ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar Front Pembela Islam (
FPI). Keempat, meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar hak asasi manusia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)