Gisel (Foto: instagram)
Gisel (Foto: instagram)

Gisel dan Michael Yukinobu Defretes Terancam 12 Tahun Penjara

Siti Yona Hukmana • 29 Desember 2020 20:02
Jakarta: Artis Gisella Anastasia (GA) dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila. Gisel dan Michael terancam pidana kurungan.
 
"Ancaman hukumannya paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun (penjara)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Desember 2020.
 
Gisel dan Michael mengakui sebagai pemeran dalam video dewasa itu. Keterangan keduanya diperkuat dengan hasil pemeriksaan ahli forensik wajah dan ahli informasi teknologi (IT).

"GA mengakui dan MYD mengakui memang video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri yang terjadi sekitar 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan (Sumatra Utara)," ungkap Yusri.
 
Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah menggelar perkara. Keterangan saksi, alat bukti dan pengakuan keduanya memperkuat polisi untuk menaikkan status saksi menjadi tersangka.
 
Polisi belum mau mengungkap identitas Michael. Gisel dan Michael dikenakan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pornografi.
 
Baca: Polisi: Gisel Akui Pemeran Wanita dalam Video Intim
 
Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat :
 
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. alat kelamin; atau f. pornografi anak.
 
Pasal 29 menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.
 
Pasal 8, yakni setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Pasal 34, setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan