Pengukuhan advokat dalam sidang terbuka di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, Selasa, 8 Desember 2020. Foto: Istimewa
Pengukuhan advokat dalam sidang terbuka di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, Selasa, 8 Desember 2020. Foto: Istimewa

Advokat Diharap Mampu Menjawab Tantangan Zaman

Yogi Bayu Aji • 08 Desember 2020 21:21
Jakarta: Sebanyak 50 orang lebih advokat dikukuhkan dalam sidang terbuka di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat. Mereka pun diminta dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
 
"Advokat harus lebih profesional menjawab tantangan zaman dan kita harus senantiasa menambah pengetahuan," kata Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Henry Indraguna  dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 Desember 2020. 
 
Henry mengingatkan advokat dalam menjalankan tugas profesi tidak boleh melanggar hukum. Mereka juga dilarang melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, kode etik, serta sumpah KAI.

Baca: Advokat Harus Peka Terhadap Rakyat yang Membutuhkan
 
Sementara itu, pengukuhan advokat dipimpin langsung Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Para advokat diminta mengucap sumpah yang berbunyi, "Bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia." 
 
Sumpah ini menjadi kewajiban konstitusi seorang advokat sebelum menjalankan profesinya. Hal ini diatur dalam pasal 4 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 
 
Prosesi pengucapan sumpah terhadap 50 orang lebih advokat berlangsung dengan penuh khidmat. Para advokat yang baru dikukuhkan diharap dapat sukses dalam bekerja.
 
"Selamat datang peserta advokasi yang baru, persiapkan diri dan mental Anda serta percaya diri," ungkap Henry. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan