Jakarta: Tim kuasa hukum Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dilaporkan ke polisi. Mereka dinilai memalsukan surat kuasa sejumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat.
"Untuk itu, ketiga ketua DPC yang dipalsukan tanda tangan dan surat kuasanya telah membuat laporan polisi kepada para kuasa hukum dari gerombolan liar Moeldoko dan Jhoni Allen," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan tertulis, Kamis, 29 April 2021.
Herzaky menyebut ketiga ketua DPC Partai Demokrat telah menjadi korban pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan. Hal itu dilakukan sembilan pengacara yang menjadi kuasa hukum Demokrat kubu Moeldoko.
"Yang tiga di antaranya merasa dicatut, menggugat pengurus Demokrat periode 2020-2025 dan 2015-2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap dia.
(Baca: Demokrat Desak Hakim Gugurkan Gugatan Kubu Moeldoko Cs)
Dia mengutuk keras tindakan tim kuasa hukum Moeldoko dan Jhoni Allen. Mereka dianggap menghina lembaga peradilan.
"Benar-benar perilaku yang tidak pantas," tegas Herzaky.
Dia menegaskan Demokrat tidak akan tinggal diam. Berbagai tindakan kubu Moeldoko dan Jhoni Allen yang bertentangan dengan hukum bakal dilawan.
"Ini adalah bagian dari perjuangan menyelamatkan demokrasi. Perjuangan menegakkan kebenaran dan memperjuangkan keadilan. Perjuangan kita semua, rakyat Indonesia," ujar dia.
Jakarta: Tim kuasa hukum
Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dilaporkan ke polisi. Mereka dinilai memalsukan surat kuasa sejumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
Partai Demokrat.
"Untuk itu, ketiga ketua DPC yang dipalsukan tanda tangan dan surat kuasanya telah membuat laporan polisi kepada para kuasa hukum dari gerombolan liar Moeldoko dan Jhoni Allen," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan tertulis, Kamis, 29 April 2021.
Herzaky menyebut ketiga ketua DPC Partai Demokrat telah menjadi korban pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan. Hal itu dilakukan sembilan pengacara yang menjadi kuasa hukum Demokrat kubu Moeldoko.
"Yang tiga di antaranya merasa dicatut, menggugat pengurus Demokrat periode 2020-2025 dan 2015-2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap dia.
(Baca:
Demokrat Desak Hakim Gugurkan Gugatan Kubu Moeldoko Cs)
Dia mengutuk keras tindakan tim kuasa hukum Moeldoko dan Jhoni Allen. Mereka dianggap menghina lembaga peradilan.
"Benar-benar perilaku yang tidak pantas," tegas Herzaky.
Dia menegaskan Demokrat tidak akan tinggal diam. Berbagai tindakan kubu Moeldoko dan Jhoni Allen yang bertentangan dengan hukum bakal dilawan.
"Ini adalah bagian dari perjuangan menyelamatkan demokrasi. Perjuangan menegakkan kebenaran dan memperjuangkan keadilan. Perjuangan kita semua, rakyat Indonesia," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)