Jakarta: Sejumlah penerima bantuan sosial (bansos) covid-19 dihadirkan dalam sidang kasus dugaan rasuah di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Mereka menjelaskan manfaat dari pembagian bansos sembako dari Kementerian Sosial.
Salah seorang warga Duku Selatan, Koja, Jakarta Utara, Lusia Rahmawati menilai bansos sembako sangat bermanfaat bagi warga yang terdampak covid-19. Dia yang merupakan rukun tetangga (RT) itu juga cenderung memilih bansos dalam paket sembako ketimbang uang tunai.
Pasalnya, bansos uang bisa lebih cepat abis untuk kepentingan lain daripada memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Jadi kalau yang berupa sembako kan ya bisa memasak beras, memasak ala kadarnya beras gitu," jelas Lusia dalam sidang kasus dugaan korupsi bansos covid-19 dengan terdakwa Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 5 April 2021.
Lusia menyampaikan masyarakat di lingkungannya juga tidak ada yang mengeluh soal pembagian bansos sembako sejak April hingga Desember 2020. Keluhan muncul pada awal pandemi covid-19. Sebab, ada warga terdampak covid-19 yang tidak mendapat bansos lantara belum masuk daftar penerima.
Hal senada disampaikan warga Duku Selatan, Koja, Jakarta Utara, lainnya, Rumiah. Dia menilai pemberian bansos sembako lebih tepat ketimbang uang tunai. Sebab, semua yang dibutuhkan ada dalam bansos tersebut.
"Entah ada minya, entah berasnya, itu sangat membantu," tutur Rumiah.
Baca: Saksi Ungkap Kesaktian Matheus Joko Mengurus Proyek Kemensos
Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri (Mensos) Juliari Peter Batubara Rp3,2 miliar. Suap tersebut diduga untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tahun anggaran 2020.
Harry diduga memberikan suap senilai Rp1,28 miliar kepada Juliari. Sedangkan Ardian diduga memberi suap sebesar Rp1,95 miliar.
Pemberian suap dari kedua terdakwa, yakni Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar Maddanatja dilakukan secara bertahap. Uang suap itu diduga mengalir kepada kedua PPK bansos Kemensos untuk periode Oktober- Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos periode berbeda.
Harry diduga memberikan uang untuk memuluskan mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak 1.519.256. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Sedangkan Ardian diduga memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.
Harry dan Ardian didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Jakarta: Sejumlah penerima bantuan sosial (
bansos) covid-19 dihadirkan dalam sidang kasus dugaan rasuah di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana
Korupsi, Jakarta. Mereka menjelaskan manfaat dari pembagian bansos sembako dari Kementerian Sosial.
Salah seorang warga Duku Selatan, Koja, Jakarta Utara, Lusia Rahmawati menilai bansos sembako sangat bermanfaat bagi warga yang terdampak covid-19. Dia yang merupakan rukun tetangga (RT) itu juga cenderung memilih bansos dalam paket sembako ketimbang uang tunai.
Pasalnya, bansos uang bisa lebih cepat abis untuk kepentingan lain daripada memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Jadi kalau yang berupa sembako kan ya bisa memasak beras, memasak ala kadarnya beras gitu," jelas Lusia dalam sidang kasus dugaan korupsi bansos covid-19 dengan terdakwa Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 5 April 2021.
Lusia menyampaikan masyarakat di lingkungannya juga tidak ada yang mengeluh soal pembagian bansos sembako sejak April hingga Desember 2020. Keluhan muncul pada awal pandemi covid-19. Sebab, ada warga terdampak covid-19 yang tidak mendapat bansos lantara belum masuk daftar penerima.
Hal senada disampaikan warga Duku Selatan, Koja, Jakarta Utara, lainnya, Rumiah. Dia menilai pemberian bansos sembako lebih tepat ketimbang uang tunai. Sebab, semua yang dibutuhkan ada dalam bansos tersebut.
"Entah ada minya, entah berasnya, itu sangat membantu," tutur Rumiah.
Baca: Saksi Ungkap Kesaktian Matheus Joko Mengurus Proyek Kemensos
Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri (Mensos) Juliari Peter Batubara Rp3,2 miliar. Suap tersebut diduga untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tahun anggaran 2020.
Harry diduga memberikan suap senilai Rp1,28 miliar kepada Juliari. Sedangkan Ardian diduga memberi suap sebesar Rp1,95 miliar.
Pemberian suap dari kedua terdakwa, yakni Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar Maddanatja dilakukan secara bertahap. Uang suap itu diduga mengalir kepada kedua PPK bansos Kemensos untuk periode Oktober- Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos periode berbeda.
Harry diduga memberikan uang untuk memuluskan mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak 1.519.256. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Sedangkan Ardian diduga memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.
Harry dan Ardian didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)