Jakarta: Kapolsek Astanaanyar Kota Bandung, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dinilai pantas dihukum mati yang ditangkap usai pesta narkoba. Yuni perlu diberikan sanksi terberat.
"Kalau hukuman keras sebagaimana yang Kapolri sebelumnya, Pak Idham Azis saya setuju. Walaupun sampai ke hukuman mati itu bab lain," kata anggota DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera dalam diskusi Chrosscheck by Medcom.id dengan tema 'Saat Kapolsek Yuni Pesta Sabu & Eks Menteri Korupsi', Minggu, 21 Februari 2021.
Mardani mengatakan polisi seharusnya menjadi contoh yang baik di lingkungan masyarakat. Menurutnya, tindakan Yuni tidak bisa dimaafkan.
"Karena itu memang publik marah wajar," ujar Mardani.
Dia meminta polisi mengusut bukti yang bisa menjatuhkan hukuman mati pada Yuni. Polisi harus menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Baca: Ini Profil Kompol Yuni yang Terancam Hukuman Mati
Di sisi lain, Mardani meminta masyarakat tidak tersulut emosi. Masyarakat diminta menyerahkan semua keputusan eksekusi pada hakim.
"Apakah ditindaklanjuti nanti sangat tergantung keputusan hakim," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menangkap Yuni Purwanti Kusuma Dewi, terkait kasus narkoba, Rabu 17 Februari 2021. Kompol Yuni ditangkap saat pesta sabu dengan 11 anggota Polsek Astanaanyar lainnya. Sabu seberat tujuh gram disita dalam penangkapan itu.
Jakarta: Kapolsek Astanaanyar Kota Bandung, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dinilai pantas dihukum mati yang ditangkap usai pesta
narkoba. Yuni perlu diberikan sanksi terberat.
"Kalau hukuman keras sebagaimana yang Kapolri sebelumnya, Pak Idham Azis saya setuju. Walaupun sampai ke hukuman mati itu bab lain," kata anggota DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera dalam diskusi
Chrosscheck by
Medcom.id dengan tema 'Saat Kapolsek Yuni Pesta Sabu & Eks Menteri Korupsi', Minggu, 21 Februari 2021.
Mardani mengatakan
polisi seharusnya menjadi contoh yang baik di lingkungan masyarakat. Menurutnya, tindakan Yuni tidak bisa dimaafkan.
"Karena itu memang publik marah wajar," ujar Mardani.
Dia meminta polisi mengusut bukti yang bisa menjatuhkan hukuman mati pada Yuni. Polisi harus menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Baca: Ini Profil Kompol Yuni yang Terancam Hukuman Mati
Di sisi lain, Mardani meminta masyarakat tidak tersulut emosi. Masyarakat diminta menyerahkan semua keputusan eksekusi pada hakim.
"Apakah ditindaklanjuti nanti sangat tergantung keputusan hakim," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menangkap Yuni Purwanti Kusuma Dewi, terkait kasus narkoba, Rabu 17 Februari 2021. Kompol Yuni ditangkap saat pesta
sabu dengan 11 anggota Polsek Astanaanyar lainnya. Sabu seberat tujuh gram disita dalam penangkapan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)