Jakarta: Permohonan praperadilan mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mangkir dari dua kali panggilan polisi membuat gugatan Rizieq terhadap Polda Metro Jaya kandas.
"Baik pemohon sebagai saksi harus memenuhi pemanggilan. Oleh karena tidak memenuhi, pelanggaran itu, melanggar kewajiban," kata hakim tunggal Akhmad Sahyuti saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa, 12 Januari 2021.
Menurut hakim, undangan panggilan pemeriksaan dari polisi menjadi kewajiban yang harus dipenuhi seluruh lapisan masyarakat. Hakim menilai dua pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi dari polisi kepada Rizieq sudah sesuai ketentuan.
Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab
"Pemanggilan saksi wajar dan terkait saksi-saksi yang dipanggil juga menolak, maka permohonan (praperadilan) itu haruslah ditolak," ujar Akhmad.
Penetapan tersangka dari polisi terhadap Rizieq usai menyerahkan diri juga dinilai sesuai
Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penetapan tersangka itu menjadi hak polisi dalam menangani kasus.
"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," tutur Akhmad.
Polisi dianggap tidak memiliki kesalahan dalam menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Penahanan tersangka pelanggaran protokol kesehatan itu pun tidak melanggar hukum.
"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," ucap Akhmad.
Jakarta: Permohonan praperadilan mantan pentolan Front Pembela Islam (
FPI) Muhammad
Rizieq Shihab ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mangkir dari dua kali panggilan polisi membuat gugatan Rizieq terhadap Polda Metro Jaya kandas.
"Baik pemohon sebagai saksi harus memenuhi pemanggilan. Oleh karena tidak memenuhi, pelanggaran itu, melanggar kewajiban," kata hakim tunggal Akhmad Sahyuti saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa, 12 Januari 2021.
Menurut hakim, undangan panggilan pemeriksaan dari polisi menjadi kewajiban yang harus dipenuhi seluruh lapisan masyarakat. Hakim menilai dua pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi dari polisi kepada Rizieq sudah sesuai ketentuan.
Baca:
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab
"Pemanggilan saksi wajar dan terkait saksi-saksi yang dipanggil juga menolak, maka permohonan (praperadilan) itu haruslah ditolak," ujar Akhmad.
Penetapan tersangka dari polisi terhadap Rizieq usai menyerahkan diri juga dinilai sesuai
Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penetapan tersangka itu menjadi hak polisi dalam menangani kasus.
"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," tutur Akhmad.
Polisi dianggap tidak memiliki kesalahan dalam menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Penahanan tersangka pelanggaran
protokol kesehatan itu pun tidak melanggar hukum.
"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," ucap Akhmad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)