Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (rompi oranye). MI/Susanto
Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (rompi oranye). MI/Susanto

KPK Selisik Kasus Korupsi Juliari Batubara dari Sekjen Kemensos

Candra Yuri Nuralam • 14 Januari 2021 11:47
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono Laras. Dia bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Kemensos Tahun 2020.
 
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JPB (mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 14 Januari 2021.
 
Penyidik juga memanggil dua pihak swasta, yakni Muhammad Rakyan Ikram dan Radit. Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk Juliari.

Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
 
KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.
 
Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
 
Baca: KPK Sita Dokumen dan Alat Komunikasi Terkait Korupsi Bansos
 
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan