Hakim Agung Gazalba Saleh. Medcom.id/Candra
Hakim Agung Gazalba Saleh. Medcom.id/Candra

KPK Buka Peluang Seret Gazalba Saleh ke Dugaan Pencucian Uang

Candra Yuri Nuralam • 15 Maret 2023 11:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menyeret Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dengan dugaan pencucian uang. Jika ada bukti cukup, Lembaga Antirasuah langsung melakukan tindakan.
 
"Sepanjang ditemukan alat bukti atas dugaan menyembunyikan ataupun menyamarkan asal usul maupun unsur lainnya sebagaimana ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 15 Maret 2023.
 
Ali menjelaskan instansinya saat ini selalu mengupayakan adanya penerapan pasal pencucian uang dalam penanganan perkara. Termasuk, di kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat Gazalba.

Salah satu cara untuk menerapkan pasal itu yakni dengan menelusuri aliran dana. Dengan begitu, barang yang sudah dibeli dari hasil suap bakal ketahuan.
 
"Aliran uang sebagai follow the money hasil kejahatan dalam perkara ini kami pastikan terus kami kejar dan dalami," ucap Ali.
 
Penerapan pasal pencucian uang juga untuk memaksimalkan penindakan. Efek jera diyakini bakal timbul jika pemaduan itu dilakukan.
 
"Harapannya tentu efek jera bagi pelaku dapat dirasakan ketika perampasan seluruh hasil kejahatannya dilakukan. Tak ada ruang dan kesempatan  bagi koruptor untuk menikmati hasil kejahatannya," ujar Ali.
 
Baca Juga: Hercules Mengaku Tak Kenal Gazalba Saleh

Perkara itu menjerat Gazalba, satu dari 15 tersangka kasus suap penanganan perkara di MA. Teranyar, KPK menetapkan Ketua Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi (WH) sebagai tersangka.
 
Sementara itu, 14 tersangka lainnya yakni Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
 
Kemudian, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
 
Lalu, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
 
Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan