Jakarta: Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules mengaku tidak kenal dengan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS). Hercules juga mengaku tidak mengenal Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD).
"Enggak kenal. Semuanya enggak ada yang kenal, ditanya juga kita jawab enggak kenal," kata Hercules di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Maret 2023.
Hercules enggan berkomentar soal pemeriksaan terhadap dirinya oleh penyidik KPK. Dia menegaskan dirinya tidak pernah berurusan dengan kasus suap tersebut.
"Kita enggak ada urusan sama yang begitu, yang begitu itu yang namanya suap itu, enggak ngerti namanya suap-suap itu. Enggak biasa suap itu," kata Hercules.
Hercules tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.18 WIB, dengan didampingi pengacaranya. Hercules selesai diperiksa pukul 12.53 WIB.
Hercules diperiksa sebagai saksi terkait perkara yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, yakni kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Teranyar, KPK menetapkan Ketua Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi (WH) sebagai tersangka.
Sementara itu, 14 tersangka lainnya, yakni Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Hakim Agung, Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario de Marshall alias
Hercules mengaku tidak kenal dengan Hakim Agung nonaktif
Gazalba Saleh (GS). Hercules juga mengaku tidak mengenal Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD).
"Enggak kenal. Semuanya enggak ada yang kenal, ditanya juga kita jawab enggak kenal," kata Hercules di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Maret 2023.
Hercules enggan berkomentar soal pemeriksaan terhadap dirinya oleh penyidik KPK. Dia menegaskan dirinya tidak pernah berurusan dengan kasus
suap tersebut.
"Kita enggak ada urusan sama yang begitu, yang begitu itu yang namanya suap itu, enggak ngerti namanya suap-suap itu. Enggak biasa suap itu," kata Hercules.
Hercules tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.18 WIB, dengan didampingi pengacaranya. Hercules selesai diperiksa pukul 12.53 WIB.
Hercules diperiksa sebagai saksi terkait perkara yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, yakni kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Teranyar, KPK menetapkan Ketua Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi (WH) sebagai tersangka.
Sementara itu, 14 tersangka lainnya, yakni Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Hakim Agung, Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)