Jakarta: Polri berikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan anggota Baharkam Polri, Kombes Yulius Bambang Karyanto buntut kasus penyalahgunaan narkoba. Sanksi PTDH itu diberikan setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang pada Senin, 21 Agustus 2023.
"Pada hari Senin, 21 Agustus 2023 WIB telah dilaksanakan sidang KKEP dengan pelanggar Sdr. YBK di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai satu Mabes Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023.
Ramadhan mengatakan hasil persidangan itu menyatakan Yulius terbukti telah melakukan perbuatan tercela. Selain itu, terdapat pula sanksi administratif berupa PTDH.
"Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," sebut dia.
Ramadhan menyebut bahwa Yulius telah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan," pungkasnya.
Kombes Yulius ditangkap pada Jumat, 6 Januari 2023, di sebuah kamar hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 15.36 WIB. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti dua klip sabu.
"Barang buktinya 0,5 gram sama 0,6 gram (sabu)," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.
Mukti menyebut Yulius ditangkap bersama seorang perempuan inisial R. R diketahui bukan istri dari Yulius. Kehadiran keduanya di kamar hotel pun tidak berkaitan dengan tugas kedinasan yang dilakukan Kombes Yulius. (MI/Khoerun Nadif Rahmat)
Jakarta: Polri berikan sanksi
pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan anggota Baharkam Polri, Kombes Yulius Bambang Karyanto buntut kasus penyalahgunaan
narkoba. Sanksi PTDH itu diberikan setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang pada Senin, 21 Agustus 2023.
"Pada hari Senin, 21 Agustus 2023 WIB telah dilaksanakan sidang KKEP dengan pelanggar Sdr. YBK di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai satu Mabes Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023.
Ramadhan mengatakan hasil persidangan itu menyatakan Yulius terbukti telah melakukan
perbuatan tercela. Selain itu, terdapat pula sanksi administratif berupa PTDH.
"Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," sebut dia.
Ramadhan menyebut bahwa Yulius telah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan," pungkasnya.
Kombes Yulius ditangkap pada Jumat, 6 Januari 2023, di sebuah kamar hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 15.36 WIB. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti dua klip sabu.
"Barang buktinya 0,5 gram sama 0,6 gram (sabu)," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.
Mukti menyebut Yulius ditangkap bersama seorang perempuan inisial R. R diketahui bukan istri dari Yulius. Kehadiran keduanya di kamar hotel pun tidak berkaitan dengan tugas kedinasan yang dilakukan Kombes Yulius.
(MI/Khoerun Nadif Rahmat) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)