Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengeluaran tahanan tidak bisa sembarangan. Sebab, harus ada bon untuk pertanggungjawaban.
"Mau tahanan itu mesti ada bon tahanan kalau mau keluar," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa, 18 September 2023.
Asep menjelaskan bon itu merupakan laporan pengeluaran tahanan. Keperluannya juga akan tercatat di sana.
"Seperti mau diperiksa dibon mau diperiksa, (atau) dibon untuk sakit," ucap Asep.
Bon itu bisa diminta penyidik dan penegak hukum lain jika keterangan tahanan dibutuhkan untuk perkara lain. Membawa tahanan ke persidangan juga wajib membuat laporan.
"Penyidik untuk kepentingan penyidikan, misalnya pemeriksaan, atau misalkan sakit atau mau dipindah. Jaksa itu bisa kalau mau sidang," ucap Asep.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap nama pimpinan yang diduga menjamu tahanan di lantai 15 Gedung Merah Putih. Nama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengemuka.
"Yang dilaporkan JT (Johanis Tanak)," kata anggota Dewas KPK Harjono di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 14 September 2023.
Harjono enggan memerinci isi laporan. Pemeriksaan belum dilakukan hingga saat ini.
Terpisah, Johanis membantah melakukan pertemuan dengan tahanan. Dia juga membantah mengenal mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto yang turut dilaporkan dalam perjamuan.
"Saya tidak kenal," kata Johanis melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 September 2023.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyebut pengeluaran
tahanan tidak bisa sembarangan. Sebab, harus ada bon untuk pertanggungjawaban.
"Mau tahanan itu mesti ada bon tahanan kalau mau keluar," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa, 18 September 2023.
Asep menjelaskan bon itu merupakan laporan pengeluaran tahanan. Keperluannya juga akan tercatat di sana.
"Seperti mau diperiksa dibon mau diperiksa, (atau) dibon untuk sakit," ucap Asep.
Bon itu bisa diminta penyidik dan penegak hukum lain jika keterangan tahanan dibutuhkan untuk perkara lain. Membawa tahanan ke persidangan juga wajib membuat laporan.
"Penyidik untuk kepentingan penyidikan, misalnya pemeriksaan, atau misalkan sakit atau mau dipindah. Jaksa itu bisa kalau mau sidang," ucap Asep.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap nama pimpinan yang diduga menjamu tahanan di lantai 15 Gedung Merah Putih. Nama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengemuka.
"Yang dilaporkan JT (Johanis Tanak)," kata anggota Dewas KPK Harjono di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 14 September 2023.
Harjono enggan memerinci isi laporan. Pemeriksaan belum dilakukan hingga saat ini.
Terpisah, Johanis membantah melakukan pertemuan dengan tahanan. Dia juga membantah mengenal mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto yang turut dilaporkan dalam perjamuan.
"Saya tidak kenal," kata Johanis melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 September 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)