Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Bupati Nonaktif Bangkalan Segera Diadili

Candra Yuri Nuralam • 05 April 2023 08:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas tersangka sekaligus Bupati nonaktif Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron. Dia segera diadili dalam dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.
 
"Tim penyidik telah melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dengan tersangka RALAI (R Abdul Latif Amin Imron) atau Bupati Bangkalan pada tim jaksa KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 April 2023.
 
Ali mengatakan jaksa sudah menyatakan seluruh berkas memenuhi syarat formil dan materil. Abdul kini bakal ditahan lagi selama 20 hari ke depan.

"Penahanan yang bersangkutan berlanjut untuk 20 hari kedepan sampai dengan 23 April 2023 di Rutan (Rumah Tahanan) KPK," ujar Ali.
 
Jaksa kini tinggal menyusun dakwaan Abdul. Berkas itu ditarget rampung dalam waktu 14 hari kerja.
 
Abdul ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur. Dia juga dijerat dalam perkara penerimaan gratifikasi.
 
Baca juga: Tersangka Baru Penyuap Eks Bupati Buru Selatan Ditahan KPK

 
KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Yakni, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kadis PUPR Wildan Yulianto, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Agus Eka Leandy.
 
Abdul merupakan pejabat yang memiliki kewenangan untuk memilih dan menentukan kelulusan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan. Jabatan yang dijualnya pada tingkatan eselon tiga dan empat.
 
Harga untuk satu jabatan mulai dari Rp50 juta sampai Rp150 juta. KPK menduga Abdul sudah mengantongi uang Rp5,3 miliar.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan