Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal membongkar keterlibatan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua Gerius One Yoman. Mantan pejabat itu diduga terlibat suap yang menyeret Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Namanya disebut dalam dakwaan ikut membantu Lukas agar Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka mendapatkan proyek usai memberikan suap. "Pasti akan didalami dalam persidangan nantinya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 6 April 2023.
Ali mengatakan Gerius berpotensi dipanggil dalam persidangan Rijatono. Jika pemanggilan dilakukan, Ali berharap Gerius memenuhi panggilan dan jujur di depan hakim.
"Sehingga makin jelas rangkaian perbuatan terdakwa sebagaimana surat dakwaan jaksa," ucap Ali.
Rijatono Lakka didakwa memberikan suap ke Lukas Enembe sebesar Rp35.429.555.850. Duit itu diberikan secara bertahap. Pemberian pertama sebesar Rp1.000.000.000 dan kedua Rp34.429.555.850.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 5 April 2023.
Uang panas itu dimaksud untuk memengaruhi Lukas agar menyalahgunakan kuasanya. Rijatono lantas mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua pada tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021.
Lukas dibantu dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua periode 2018-2021 Gerius One Yoman untuk membantu Rijatono mendapatkan proyek. Namun, dia tidak dipermasalahkan dalam dugaan suap ini.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memastikan bakal membongkar keterlibatan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua Gerius One Yoman. Mantan pejabat itu diduga terlibat suap yang menyeret Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Namanya disebut dalam dakwaan ikut membantu
Lukas agar Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka mendapatkan proyek usai memberikan suap. "Pasti akan didalami dalam persidangan nantinya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Kamis, 6 April 2023.
Ali mengatakan Gerius berpotensi dipanggil dalam persidangan Rijatono. Jika pemanggilan dilakukan, Ali berharap Gerius memenuhi panggilan dan jujur di depan hakim.
"Sehingga makin jelas rangkaian perbuatan terdakwa sebagaimana surat dakwaan jaksa," ucap Ali.
Rijatono Lakka didakwa
memberikan suap ke Lukas Enembe sebesar Rp35.429.555.850. Duit itu diberikan secara bertahap. Pemberian pertama sebesar Rp1.000.000.000 dan kedua Rp34.429.555.850.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 5 April 2023.
Uang panas itu dimaksud untuk memengaruhi Lukas agar menyalahgunakan kuasanya. Rijatono lantas mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua pada tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021.
Lukas dibantu dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua periode 2018-2021 Gerius One Yoman untuk membantu Rijatono mendapatkan proyek. Namun, dia tidak dipermasalahkan dalam dugaan suap ini.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)