Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Pemerintah Diminta Menjamin Perlindungan Hukum dalam Penanganan Perkara

Candra Yuri Nuralam • 28 Juli 2023 19:52
Jakarta: Pemerintah diminta menjamin perlindungan hukum dalam setiap penanganan perkara. Tak terkecuali Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hitakara.
 
"(Kami) menyampaikan pengaduan dan permohonan perlindungan hukum terkait proses PKPU PT Hitakara," kata Kuasa Hukum PT Hitakara Andi Syamsurizal Nurhadi dalam keterangan tertulis, Jumat, 28 Juli 2023.
 
Andi menjelaskan pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum ke pemerintah. Menurut dia, semua pihak perlu mendapatkan jaminan selama mencari keadilan di Indonesia.

Dia menyebut permintaan ke pemerintah ini bukan opsi pertama. Sebelumnya, mereka telah memohon ke Komisi Yudisial (KY) tapi belum direspons.
 
Baca juga: KY Diminta Tegas Tindak Dugaan Kejanggalan Penanganan Perkara

"Kenyataaan sampai dengan saat ini tidak ada tanggapan dan tidak ada tindakan yang diambil," ucap Andi.
 
Sebelumnya, KY meminta masyarakat melapor jika menemukan dugaan pelanggaran etik maupun perilaku hakim. Aduan diharap dibarengi dengan data awal.
 
"Jika ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, silakan dilaporkan saja buat diperiksa," jelas Juru bicara KY, Miko Ginting pada Kamis, 13 Juli 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan