Jakarta: Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dijadwalkan memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama. Pemeriksaan akan dilakukan Selasa, 1 Agustus 2023.
"(Panji) hadir," kata pengacara Panji, Hendra Effendi, saat dikonfirmasi, Senin, 31 Juli 2023.
Namun, Hendra belum bisa memastikan waktu kedatangan Panji di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Sebab, Panji belum tiba di Jakarta hingga saat ini.
Bareskrim Polri melayangkan panggilan kedua terhadap Panji dalam penyidikan kasus dugaan penistaan agama. Panji diminta hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa, 1 Agustus 2023.
"Kami melayangkan panggilan kedua yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.
Sedianya, Panji dipanggil dipanggil untuk diperiksa dalam proses penyidikan pada Kamis, 27 Juli 2023. Namun, dia absen dengan alasan sakit. Kemudian, meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji setelah gelar perkara dalam tahap penyelidikan. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Jakarta: Pemimpin Pondok Pesantren
Al Zaytun Panji Gumilang dijadwalkan memenuhi panggilan
Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama. Pemeriksaan akan dilakukan Selasa, 1 Agustus 2023.
"(Panji) hadir," kata pengacara Panji, Hendra Effendi, saat dikonfirmasi, Senin, 31 Juli 2023.
Namun, Hendra belum bisa memastikan waktu kedatangan
Panji di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Sebab, Panji belum tiba di Jakarta hingga saat ini.
Bareskrim
Polri melayangkan panggilan kedua terhadap Panji dalam penyidikan kasus dugaan
penistaan agama. Panji diminta hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa, 1 Agustus 2023.
"Kami melayangkan panggilan kedua yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.
Sedianya, Panji dipanggil dipanggil untuk diperiksa dalam proses penyidikan pada Kamis, 27 Juli 2023. Namun, dia absen dengan alasan sakit. Kemudian, meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji setelah gelar perkara dalam tahap penyelidikan. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)