Jakarta: Bharada Richard Eliezer mendapat program cuti atau bebas bersyarat. Dia kini bukan lagi berstatus narapidana.
Richard Eliezer saat ini menjadi klien pemasyarakatan. Cuti bersyarat berlaku selama enam bulan.
"Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Selasa, 8 Agustus 2023.
Dia sejatinya divonis satu tahun enam bulan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
Richard wajib mengikuti sejumlah aturan saat cuti bersyarat. Kebebasannya belum murni.
"Selama menjalani cuti bersayart, Eliezer sebagai klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," tutur Rika.
Jakarta:
Bharada Richard Eliezer mendapat program cuti atau bebas bersyarat. Dia kini bukan lagi berstatus narapidana.
Richard Eliezer saat ini menjadi klien pemasyarakatan. Cuti bersyarat berlaku selama enam bulan.
"Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Selasa, 8 Agustus 2023.
Dia sejatinya divonis satu tahun enam bulan dalam kasus
pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
Richard wajib mengikuti sejumlah aturan saat cuti bersyarat. Kebebasannya belum murni.
"Selama menjalani cuti bersayart, Eliezer sebagai klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," tutur Rika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)