Bharada Richard Eliezer (Bharada E) menjalani sidang etik. Foto: Metro TV.
Bharada Richard Eliezer (Bharada E) menjalani sidang etik. Foto: Metro TV.

Kejaksaan Negeri Jaksel Eksekusi Bharada E

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 27 Februari 2023 19:33
Jakarta: Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) eksekusi terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dengan vonis 1 tahun 6 bulan, dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana.
 
Adapun pelaksanaan kegiatan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023.
 
"Eksekusi dilakukan setelah berkoordinasi dan melengkapi berkas administrasi dalam rangka menempatkan Terpidana Richard Eliezer, di Lembaga Pemasyarakatan Salemba," papar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Februari 2023.

Baca: Penempatan Bharada E di Lapas Salemba Sesuai Rekomendasi LPSK 


Sementara itu, Polri menyatakan Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu, 22 Februari 2023.

"Saya jelaskan bahwa putusan demosi itu berlaku sejak diputus ya. Menjalani demosi jangan dikaitkan dengan pidana. Jadi berbeda ranah pidana dengan ranah putusan sidang kode etik," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis, 23 Februari 2023.
 
Ramadhan menerangkan sanksi demosi berlaku terhitung sejak Richard menerima putusan sanksi tersebut dan tidak mengajukan banding.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan