Jakarta: Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan MY, terhadap suaminya, Bukhori Yusuf, mantan Legislator PKS. Polisi mengagendakan pemeriksaan pihak yang terlibat dalam pernikahan siri keduanya.
"Iya, rencananya memang akan memeriksa orang yang menikahkan," Kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Juni 2023.
Namun, Nurul belum memastikan jadwal pemeriksaannya. Pemanggilan dilakukan oleh oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Lain-lainnya belum diinfo," kata Nurul.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggelar perkara awal kasus dugaan KDRT itu usai menerima pelimpahan perkara dari Polrestabes Bandung. Berdasarkan hasil ekspose, penyidik masih perlu melakukan penyelidikan lanjutan guna menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Untuk penanganan kasus KDRT yang diduga dilakukan oknum anggota DPR inisial BY telah dilaksanakan gelar awal dan hasilnya dilakukan penyelidikan lanjutan," ujar Nurul kepada wartawan, Sabtu, 27 Mei 2023.
Kasus itu saat ini ditangani Subdit V PPA Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, Bukhori dipersangkakan Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Bareskrim
Polri terus mengusut kasus dugaan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan MY, terhadap suaminya, Bukhori Yusuf, mantan Legislator PKS. Polisi mengagendakan pemeriksaan pihak yang terlibat dalam pernikahan siri keduanya.
"Iya, rencananya memang akan memeriksa orang yang menikahkan," Kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Juni 2023.
Namun, Nurul belum memastikan jadwal pemeriksaannya. Pemanggilan dilakukan oleh oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Lain-lainnya belum diinfo," kata Nurul.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggelar perkara awal kasus dugaan KDRT itu usai menerima pelimpahan perkara dari Polrestabes Bandung. Berdasarkan hasil ekspose, penyidik masih perlu melakukan penyelidikan lanjutan guna menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Untuk penanganan kasus KDRT yang diduga dilakukan oknum anggota DPR inisial BY telah dilaksanakan gelar awal dan hasilnya dilakukan penyelidikan lanjutan," ujar Nurul kepada wartawan, Sabtu, 27 Mei 2023.
Kasus itu saat ini ditangani Subdit V PPA Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, Bukhori dipersangkakan Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)