(Branda Antara)
(Branda Antara)

KLHK: Pelaku Pembalakan Kayu Merbau Ilegal Siap Disidangkan

Antara • 20 Maret 2023 03:09
Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bekas perkara pelaku perkara tindak pidana pembalakan liar di Kepulauan Aru Maluku, S, 50, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pemilik Usaha Dagang (UD) ZP itu siap disidangkan.
 
"Berkas perkara ini merupakan hasil pelimpahan dari Balai Gakkum Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) yang sebelumnya telah menetapkan S sebagai tersangka pada tanggal 14 Maret 2023 dengan barang bukti berupa kayu jenis merbau sebanyak 115.1938 meter kubik," ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Taqiuddin dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Minggu, 19 Maret 2023.
 
Taqiuddin menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan operasi Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Banteng Direktorat Jenderal Gakkum KLHK. Dalam operasi itu, petugas mengamankan tersangka pemilik pengangkutan kayu merbau tanpa legalitas yang sah berupa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHHK) di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Baca: Menanti Sang Rimbawan Kendalikan Perubahan Iklim

Tim berhasil mengamankan tersangka berinisial S pemilik UD ZP. Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa kayu jenis merbau sebanyak 115.1938 M3.

"Sebelum ditangkap, S sempat buron selama dua tahun setelah mangkir dari panggilan penyidik Gakkum KLHK dan melarikan diri,"  ujar dia.
 
Tim Operasi berhasil menangkap tersangka S di sebuah hotel di Surabaya. Saat ini, S ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim.
 
Pelaku diancam dengan hukuman pidana dengan dugaan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf c jo Pasal 15 dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp2.500.000.000.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan