Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Kapolri Ajukan Perpanjangan Penugasan Endar Priantoro, KPK Ogah Terima

Candra Yuri Nuralam • 03 April 2023 08:52
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menindaklanjuti permintaan Polri soal perpanjangan jabatan Brigjen Endar Priantoro. Sebab, dia sudah diberhentikan dengan hormat pada akhir Maret 2023.
 
"Informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023. Sehingga diberhentikan dengan hormat," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 3 April 2023.
 
Ali menjelaskan pihaknya mengetahui ada permintaan Polri soal perpanjangan masa tugas Endar di instansinya. Namun, sejatinya harus diawali dengan usulan dari KPK lebih dulu.

"Iya tapi sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya," ucap Ali.
 
Polri tidak bisa sembarangan memperpanjang jabatan anggotanya jika tidak diusulkan instansi lain berdasarkan aturan yang berlaku. Sehingga, Endar tidak bisa bergabung dengan KPK saat ini.
 
Baca: Kapolri Perpanjang Masa Tugas Brigjen Endar Priantoro di KPK

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan tetap memperpanjang penugasan Brigjen Endar Priantoro di KPK. Direktur Penyelidikan itu sempat direkomendasikan Ketua KPK Firli Bahuri untuk dikembalikan ke Polri.
 
Perpanjangan masa tugas Endar di KPK dimuat dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK. Surat tersebut diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri Sigit.
 
"Iya benar (ada surat perpanjangan Endar di KPK)," ujar Asisten Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat, 31 Maret 2023.
 
Mengutip surat tersebut, tertera bahwa terdapat keterbatasan ruang jabatan di Polri sehingga Endar masih ditugaskan di KPK. Penugasan Endar juga telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan